Al-Baqarah ayat 223

16.02
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal-amal yang baik) untuk dirimu, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”.
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang bersumber dari Jabir: Bahwa orang-orang Yahudi beranggapan apabila menggauli istrinya dari belakang ke farjinya, anaknya akan lahir bermata juling. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang membantah anggapan tersebut di atas.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, Celakalah saya!” Nabi bertanya: “Apa yang menyebabkab kamu celaka?” Ia menjawab: “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam (berjima’ dengan istriku dari belakang)”. Nabi Saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang kemudian beliau sambung: “Berbuatlah dari muka ataupun dari belakang, tetapi hindarkanlah dubur (anus) dan yang sedang haid”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Abu Ya’la dan Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha bin Yasar yang bersumber dari Abi Sa’id Al-Khudri. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Umar seperti ini: Bahwa orang-orang pada waktu itu menganggap mungkar kepada seseorang yang menggauli istrinya dari belakang. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang menyalahkan sikap dan anggapan tersebut.
Diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dengan sanad yang kuat yang bersumber dari Ibnu Umar: Bahwa turunnya ayat tersebut di atas (Al_baqarah : 223) sebagai pemberian kelonggaran menggauli istri dari belakang.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa penghubi kampung di sekitar Yatsrib (Madinah), tadinya menyembah berhala yang berdampingan dengan kaum Yahudi ahli kitab. Mereka menganggap bahwa kaum Yahudi terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan menganggap baik segala perbuatannya. Salah satu perbuatannya yang dianggap baik oleh mereka adalah tidak menggauli istrinya dari belakang.
Adapun penduduk kampung sekitar Quraisy (Mekah) menggauli istrinya dengan segala keleluasaannya, ketika kaum Muhajirin (orang Mekah) tiba di Madinah, salah seorang dari mereka kawin dengan seorang wanita Anshar (orang Madinah). Ia berbuat seperti kebiasaannya, tetapi ditolak oleh istrinya dengan berkata: “Kebiasaan orang sini, hanya menggauli istrinya dari muka”. kejadian ini akhirnya sampai kepada Nabi Saw sehingga turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang membolehkan menggauli istrinya dari depan, belakang atau telentang, tetapi di tempat yang lazim.
Keterangan:
Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Syarah Bukhari, bahwa sebab turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang dikenukakan oleh Abi Sa’id, mungkin tidak sampai kepada Ibnu Abbas, sehingga ia meragukannya. Sedang yang dikemukakan oleh Ibnu Umar sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas dan Masyhur (terkenal sanadnya).

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔