Al-Baqarah ayat 229

15.31
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dhalim”.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari ‘Aisyah: Bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya sekehendak hatinya. Menurut anggapannya selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata: “Demmi Allah, aku tidak akan mentalakmu, dan kau tetap berdiri di sampingku sebagai istriku, dan aku tidak akan menggaulimu sama sekali”. Istrinya berkata: “Apa yang kau lakukan?” Suaminya menjawab: “Aku menceraimu, kemudian apabila akan habis masa iddahmu, aku akan rujuk lagi”. Maka menghadaplah wanita itu kepada Rasulullah Saw untuk menceritakan hal itu. Rasulullah Saw terdiam, hingga turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 229) sampai kata “bi ihsan”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab nasikh-mansukh, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang laki-laki makan harta benda istrinya dari maskawin yang ia berikan waktu kawin dan harta lainnya. Ia menganggap bahwa perbuatannya itu tidak berdosa. Maka turunlah ayat “Wala yahillu lakum an ta’khudzu….” sampai akhir ayat (Al-Baqarah : 229) yang melarang merampas hak istrinya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij: Bahwa turunnya ayat “wala yahillu lakum…” sampai akhir ayat, berkenaan dengan Habibah yang mengadu kepada Rasulullah Saw tentang suaminya yang bernama Tsabit bin Qais. Rasulullah Saw bersabda: “Apakah engkau sanggup memberikan kembali kebunnnya?”. Ia menjawab: “Ya”. Kemudian Rasulullah Saw memanggil Qais, menerangkan pengaduan istrinya dan akan dikembalikan kebunnya. Maka berkatalah Qais: “Apakah halal kebun itu bagiku?”. Jawab Nabi: “Ya”. Ia berkata: “Saya pun menerima”.
Kejadian ini membenarkan seorang suami menerima kembali mas kawin yang dikembalikan istrinya sebagai tanda sahnya si istri memutuskan hubungan perkawinan.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔