Al-Baqarah ayat 230

15.33
“Kemudian jika si suami mentalaknya (talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, siterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Muqatil bin Hibban: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 230) berkenaaan dengan pengaduan ‘Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik kepada Rasulullah Saw bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (Abdurrahman bin Zubair Al-Quradzi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (Rifa’ah bin Wahab bin ‘Atik) yang telah mentalak “bain” kepadanya. ‘Aisyah berkata: “Abdurrahman bin Zubair telah mentalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami saya yang pertama?” Nabi menjawab: “Tidak, kecuali kamu telah digauli suamimu yang kedua”.
Kejadian ini membenarkan seorang suami yang telah mentalak “bain” istrinya, mengawini kembali istrinya itu setelah istrinya itu digauli dan dicerai oleh suaminya yang kedua.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔