Al-Baqarah ayat 178

10.09 Add Comment


Hai orang-orang yang beriman, diwaibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita, maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Al Baqarah : 178)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Jubair: Bahwa ketika Islam hampir disyari’atkan, pada zaman Jahiliyyah ada dua suku bangsa Arab bertikai satu sama lainnya. Diantara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya serta bersumpah tidak ridha apabila hamba-hamba sahaya yang terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al Baqarah ayat 178) yang menegaskan hukum qishash.