An-Nisa ayat 22

21.56


“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Al-Faryabi dan At-Thabrani yang bersumber dari Adi bin Tsabit dari seorang Anshar: bahwa Abu Qais bin Al-Aslat seorang Anshar yang saleh meninggal dunia. Anaknya melamar istri Abu Qais (ibu tiri). Berkata wanita itu: “Saya menganggap engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaummu yang saleh”. Maka menghadaplah wanita itu kepada Rasulullah Saw untuk menerangkan halnya. Nabi Saw bersabda: “Pulanglah engkau ke rumahmu”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 22) sebagai larangan mengawini bekas istri bapaknya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qarzhi bahwa di zaman Jahiliyah anak yang ditinggalkan mati oleh bapaknya lebih berhak atas diri ibu tirinya, apakah akan mengawininya atau mengawinkan kepada orang lain menurut kehendaknya.
Ketika Abu Qais bin Al-Aslat meninggal, Muhsin bin Qais (anaknya) mewarisi istri ayahnya, dan tidak memberikan suatu waris apapun kepada wanita itu.
Menghadaplah wanita tersebut kepada Rasulullah Saw menerangkan halnya. Maka bersabda Rasulullah: “Pulanglah, mudah-mudahan Allah akan menurunkan ayat mengenai halmu”. Maka turunlah ayat tersebut (An-Nisa ayat 19, 22) sebagai ketentuan waris bagi istri dan larangan mengawini ibu tiri.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Az-Zuhri bahwa turunnya ayat ini (An-Nisa ayat 19, 22) berkenaan dengan sebagian besar orang-orang Anshar yang apabila seseorang meninggal, maka istri yang bersangkutan menjadi milik wali si mati dan menguasainya sampai meninggal.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔