Al-Maidah ayat 55

04.42 Add Comment


“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”. (Al-Maidah : 55)


Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam kitab Al-Ausath di dalamnya terdapat rawi yang tidak dikenal yang bersumber dari ‘Ammar bin Yasir: dikemukakan bahwa ketika seorang peminta-minta datang kepada Ali bin Abi Thalib yang pada waktu itu sedang shalat sunat, ia tinggalkan cincinnya dan diserahkannya kepada si peminta-minta. Maka turunlah ayat ini (Al-Maidah ayat 55) yang mengemukakan beberapa ciri pemimpin yang wajib ditaati.

Keterangan:
Hadits ini diperkuat oleh hadits-hadits :
-         1. Yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Abdul Wahab bin Mujahid dari bapaknya yang bersumber dari Ibnu Abbas
-         2.  Yang diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih melalui rawi lain yang bersumber dari Ibnu Abbas
-         3.  Yang diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ali
-         4.  Yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mujahid, dari Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Salamah bin Kuhail.
Hadits-hadits ini saling menguatkan

Al-Maidah ayat 51

06.00 Add Comment


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-peminmpin(mu), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi pimpinan kepada orang-orang yang dhalim”. (Al-Maidah : 51)


Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Baihaki yang bersumber dari Ubadah bin Shamit: bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul (tokoh munafik Madinah) dan Ubadah bin Shamit (salah seorang tokoh Islam dari Bani Auf dan Khazraj) terikat oleh suatu perjanjian untuk saling membela dengan Yahudi Bani Qainuqa’. Ketika Bani Qainuqa’ memerangi Rasulullah Saw, Abdullah bin Ubay tidak melibatkan diri, dan Ubadah bin Shamit berangkat menghadap kepada Rasulullah Saw untuk membersihkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari ikatannya dengan Bani Qainuqa’ itu serta menggabungkan diri pada Rasulullah dan menyatakan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka turunlah ayat ini (Al-Maidah ayat 51) yang mengingatkan orang yang beriman untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak mengangkat kaum Yahudi dan Nashara menjadi pimpinan mereka.

Al-Maidah ayat 49 dan 50

05.50 Add Comment


“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah : 49)

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (Al Maidah : 50)


Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Ka’ab bin Usaid mengajak Abdullah bin Shuria dan Syasi bin Qais pergi menghadap kepada Nabi Muhammad untuk mencoba memalingkan Muhammad dari agamanya dengan berkata : “Hai Muhammad! Engkau tahu bahwa kami pendeta-pendeta Yahudi, pembesar dan tokoh mereka. Jika kami jadi pengikutmu pasti kaum Yahudi akan mengikuti jejak kami dan mereka tidak akan menyalahi kehendak kami. Kebetulan antara kami dengan mereka terdapat percekcokan, dan kami mengharapkan engkau mengadilinya dan memenangkan kami dalam perkara ini, pasti kami akan beriman kepadamu”. Nabi Saw menolak permintaan mereka, dan turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 49-50) mengingatkannya untuk tetap berpegang pada hukum Allah dan berhati-hati terhadap kaum Yahudi.

Al-Maidah ayat 41 - 45

10.01 Add Comment


“Hai Rasul!, Janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulutmereka: “Kami telah beriman”, padahal hati mereka belum beriman; dan (juga diantara orang-orang Yahudi. (orang-orang Yahudi itu amat suka) mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu, mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini (yang sudah diobah-obah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah”. Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) daripada Allah, mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak menghendaki akan mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (Al Maidah : 41)

“Mereka orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram, karena itu jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putukan (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah, menyukai orang-orang yang adil”. (Al Maidah : 42)

“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman”. (Al Maidah : 43)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat didalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah : 44)

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim”. (Al Maidah : 45)


Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa ayat ini (Al-Maidah ayat 41) turun berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi. Salah satu diantaranya menzhalimi yang lain di zaman jahiliyah, yaitu mereka memaksakan hukum yang tidak seimbang. Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusannya) 50 wasaq, dan sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya (tebusannya) 100 wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah Saw diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si kkuat, dan si kuat mengutus agar si lemah membayar fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: “Apakah dapat terjadi di dua kampung yang agamanya, turunannya dan negaranya sama, membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari, kami tidak akan memberikan itu kepadamu”. Hampir saja terjadi pertikaian diantara dua golongan itu, dan mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang kaum munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. (Al Maidah ayat 41) diturunkan, memperingatkan kepada Nabi untuk tidak ambil pusing hal mereka.


Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan lainnya yang bersumber dari Al-Barra bin Azib: bahwa di depan Rasulullah Saw orang-orang Yahudi membawa seorang hukuman yang dijemur dan dipukuli. Rasulullah Saw memanggil mereka dan bertanya: “Apakah demikian hukuman terhadap orang berzina yang kalina dapati di dalam kitab kalian?”. Mereka menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul memanggil seorang ulama mereka dan bersabda: “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?”. Ia menjawab: “Tidak, demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu tidak akan kuterangkan, bahwa hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Akan tetapi karena banyak pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang hina berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina ataupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya”. Bersabdalah Rasulullah Saw: “Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka”. Kemudian Rasulullah Saw menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 41) sampai dengan “In utitum hadza fakhudzuh”.
Dalam peristiwa lain kaum Yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada Nabi Muhammad Saw dengan catatan apabila fatwanya menyuruh agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan, fatwa itu akan diterima, dan jika ia memberi fatwa agar pzina itu dihukum rajam, fatwa itu agar dihindari. Maka turunlah ayat berikutnya (Al Maidah ayat 41 – 45) yang memberi peringatan untuk hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT.


Diriwayatkan oleh Al-Humaidi di dalam musnadnya yang bersumber dari Jabir bin Abdillah. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam kitab Ad-Dalail yang bersumber dari Abi Hurairah: dikemukakan bahwa seorang laki-laki dari suku Fadaq telah berzina. Orang-orang Fadaq menulis surat kepada orang-orang Yahudi di Madinah, agar supaya mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum orang zina itu. Jika ia memerintahkan dijilid (dipukuli) maka terimalah, dan jika ia memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima. Orang-orang Yahudi di Madinah bertanya kepada Nabi Saw. Nabi pun menjawab seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut (Al Maidah ayat 42) sebagai tuntunan agar Nabi menetapkan hukum sesuai dengan hukum Allah.

Al-Maidah ayat 38 dan 39

06.01 Add Comment


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka telah kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah : 38)
“Maka barangsiapa bertobat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Maidah : 39)


Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya yang bersumber dari Abdullah bin Amr: bahwa seorang wanita mencuri di zaman Rasulullah, kemudian dipotong tangannya yang kanan (sesuai dengan surat Al Maidah ayat 38). Ia bertanya: “Apakah diterima tobatku ya Rasulullah?”. Maka Allah menurunkan ayat berikutnya (Al Maidah ayat 39) yang menegaskan bahwa tobat seseorang akan diterima Allah apabila ia memperbaiki diri dan berbuat baik.

Al-Maidah ayat 33

05.59 2 Comments


“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar”. (Al-Maidah : 33)


Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Yazid bin Abi Habib: bahwa Abdul Malik bin Marwan menulis surat kepada Anas, yang bertanya tentang ayat ini (Al-Maidah ayat 33) Anas menjawab dengan menerangkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan suku Urainah yang murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala unta serta untanya dibawa lari. Ayat ini (Al-Maidah ayat 33) sebagai ancaman hukum bagi orang-orang yang membuat keonaran di bumi dengan membunuh dan mengganggunya.

Al-Maidah ayat 19

05.57 2 Comments


“Hai ahli kitab!, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syariat kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: “Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan”. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.  (Al-Maidah : 19)

Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Rasulullah Saw berdakwah kepada orang-orang Yahudi agar supaya masuk Islam akan tetapi mereka menolaknya. Berkatalah Mu'adz bin Jabal dan Sa'ad bin Ubadah (Anshar) kepada mereka: "Wahai kaum Yahudi! Takutlah kalian kepada Allah, Demi Allah, sesungguhnya kalian mengetahui bahwa beliau utusan Allah, karena kalian telah menerangkan kepada kami dahulu sebelum beliau diutus, sifat-sifat yang ada padanya". Berkatalah Rafi bin Huraimalah dan Wahab bin Yahudza: "Kami tidak pernah berkata demikian kepada kalian, dan Allah tidak menurunkan kitab sesudah Musa, dan tiada mengutus utusan selaku pemberi kabar gembira dan peringatan sesudah Musa". Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-Maidah ayat 19) sebagai teguran kepada orang-orang yang memungkiri ayat-ayat tersebut tentang kedatangan Rasul terakhir.

Al-Maidah ayat 18

06.39 Add Comment


"Orang-orang Yahudi dan Nashrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?". (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang berada diantara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)". (Al-Maidah : 18)


Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Nu'man bin Qudhai Bahr bin Umar dan Su'asy bin Adi (dari kaum Yahudi) mengadakan pembicaraan dengan Rasulullah. Dalam pembicaraan tersebut Nabi mengajak mereka untuk kembali kepada Allah dan mengingatkan mereka akan pembalasan-Nya. Mereka menjawab: "Hai Muhammad! Tidaklah hal tersebut menakutkan kami, karena demi Allah, kami adalah putra Allah dan kekasih-Nya". Omongan seperti itu biasa diucapkan Nashara. Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-Maidah ayat 18) berkenaan dengan peristiwa tersebut yang mengingatkan mereka atas siksaan yang telah menimpa nenek moyang mereka.