Al-An'am ayat 33

00.52 Add Comment


“Sesungguhnya, Kami mengetahui bahwasanya apa yang mereka katakan itu menyedihkan hatimu, (janganlah kamu bersedih hati), karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang dzalim itu mengingkari ayat-ayat Allah”.


Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib: bahwa Abu Jahal berkata kepada Nabi Saw: “Kami bukan tidak mempercayaimu akan tetapi kami tidak percaya akan apa yang kau bawa”. Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-An’am ayat 33) sebagai penjelasan bahwa orang-orang seperti itu tidak perlu disesali, karena hanya orang yang lalim yang menentang ayat-ayat Allah.

Al-An'am ayat 26

00.50 Add Comment


“Mereka melarang (orang lain) mendengarkan Al-Qur’an, dan mereka sendiri menjauhkan diri daripadanya dan mereka hanyalah membinasakan diri mereka sendiri, sedang mereka tidak menyadari”.

Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa turunnya ayat ini (Al-An’am ayat 26) berkenaan dengan Abu Thalib yang melarang kaum musyrikin menyakiti Nabi Saw padahal ia sendiri menjauhkan diri dari ajaran Nabi. Ayat ini (Al-An’am ayat 26) menegaskan bahwa perbuatan seperti itu hanya akan mencelakakan dirinya sendiri tanpa disadarinya.


Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Abi Hilal: bahwa ayat ini (Al-An’am ayat 26) turun berkenaan dengan paman-paman Nabi Saw yang berjumlah sepuluh orang yang terang-terangan sangat dekat kepada Nabi, tetapi secara diam-diam mereka merupakan perintang utamanya. Ayat ini (Al-An’am ayat 26) menegaskan bahwa perbuatan seperti itu hanya akan mencelakakan mereka sendiri tanpa disadarinya.

Al-An'am ayat 19 dan 20

05.48 Add Comment


“Katakanlah : “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?”. Katakanlah : “Allah menjadi saksi antara aku dan kamu, dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamudan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya), apakah sesungguhnya kau mengakui bahwa ada Tuhan-tuhan yang lain disamping Allah?”. Katakanlah : “Aku tidak mengakui”. Katakanlah : “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”. (Al-An’am : 19)

“Orang-orang yang telah kami berikan kitab kepadanya, mereka mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman (kepada Allah)”. (Al-An’am : 20)


Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak dan Ibnu Jarir dan Sa’id atau ‘Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa An-Nahham bin Zaid, Qaurdum bin Ka’ab dan Bahri bin Umair menghadap Rasulullah Saw dan berkata: “Hai Muhammad! Engkau tidak mengetahui bahwa ada Tuhan selain Allah”. Bersabdalah Rasululllah: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dengan (membawa penjelasan) itu aku diutus, dan kepada (kepercayaan) itu aku mengajak (da’wah)”.  Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-An’am ayat 19 dan 20) sebagai penegasan bahwa Allah Maha Esa, sebagaimana mereka ketahui dari Kitab Taurat.

Al-Maidah ayat 106-108

10.00 Add Comment


“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah satu seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah) lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami (kalau menyembunyikan), tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa”. (Al-Maidah : 106)

“Maka jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain diantara ahli waris yang berhak yang lebih dekat (kepada orang yang meninggal memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau berbuat demikian, termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri”. (Al-Maidah : 107)

“Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkan (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”. (Al-Maidah : 108)

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dari Ibnu Abbas yang bersumber dari Tamim Ad-Dari : bahwa dua orang Nasrani yang bernama Tamim Ad-Dari dan ‘Adi bin Bada sering berpulang pergi ke Syam berdagang sebelum mereka masuk Islam. Ikut bersama mereka seorang maula dari Bani Salim yang bernama Badil bin Abi Maryam yang juga membawa dagangan serta membawa bejana yang dibuat dari perak. Di perjalanan Badil bin Abi Maryam sakit dan ia wasiat kepada kedua orang itu agar pusakanya disampaikan kepada ahli warisnya. Berkatalah Tamim: “Ketika ia meninggal kami ambil bejana perak dan kami jual dengan harga seribu dirham, dan uangnya kami bagi dua bersama ‘Adi bin Bada. Setelah kami sampaikan amanat warisan itu kepada ahli warisnya, mereka kehilangan bejana perak dan bertanya kepada kami, dan kami katakan bahwa Badil tidak meninggalkan selain yang telah kami serahkan”.
Setelah Tamim masuk Islam, ia merasa berdosa dari perbuatan itu kemudian mendatangi ahli waris Badil dan mengaku terus terang serta menyerahkan uang sebanyak lima ratus dirham, dan sisanya sebesar lima ratus dirham lagi ada pada kawannya (‘Adi bin Bada). Maka berangkatlah ahli warisnya itu beserta ‘Adi menghadap Rasulullah Saw. Rasulullah minta bukti-bukti tuduhan terhadap ‘Adi itu, tetapi mereka tidak dapat memenuhinya. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh mereka menyumpah ‘Adi, dan ia pun bersumpahlah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-Maidah ayat 106-108).
Maka berdirilah Amr bin Assh dan seorang lainnya bersumpah untuk menjadi saksi sehingga diputuskan agar diambil yang lima ratus dirham lagi dari ‘Adi bin Bada.

Keterangan :
Hadits ini Dhaif menurut At-Tirmidzi.
Ad-Dzahabi menetapkan bahwa Tamim disini bukan Tamim Ad-Dari yang didasarkan ucapan Muqatil bin Hibban.

Al-Hafidh Ibnu Hajar tidak mendapatkan keterangan yang jelas bahwa yang tersebut dalam Hadits itu adalah Tamim Ad-Dari.