An-Nur ayat 33
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan
budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka
dipaksa itu”. (Q.S. An-Nur : 33)
Diriwayatkan oleh Ibnus-Sakan dalam kitab Ma’rifatish-shahabah
dari Abdullah bin Shubaih yang bersumber dari ayahnya: bahwa Shubaih hamba sahaya (abid) Huwaitib
bin Abdul Uzza meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu, akan
tetapi permohonannya ditolak. Maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 33)
yang memerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka
dengan perjanjian tertentu.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber
dari Jabir bin Abdillah:
bahwa Abdullah bin Ubay menyuruh jariah (hamba sahaya wanita)-nya menjual
diri (melacur) dan meminta bagian dari hasilnya. Maka turunlah kelanjutan ayat
ini (surat An-Nur ayat 33) sebagai larangan memaksa jariah menjual diri untuk
keuntungan pribadi.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber jugga
dari Jabir bin Abdillah:
bahwa nama jariah (hamba sahaya wanita) Abdullah bin Ubay itu Masikah
dan Aminah, yang keuda-duanya mengadu kepada Rasulullah SAW karena dipaksa
menjual diri. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abiz-Zubair yang bersumber
dari Jabir: bahwa Masikah itu jariah
seorang anshar, mengadu kepada Rasulullah bahwa ia oleh tuannya dipaksa untuk
menjual diri. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa
itu.
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan At-Thabrani dengan sanad
yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai seorang jariah
yang sering disuruh jual diri sejak zaman jahiliyyah. Ketika diharamkan zina,
jariyah tersebut tidak mau lagi melakukannya. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan
peristiwa tersebut sebagai larangan untuk menyuruh jariyah-nya menjual
diri.
Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar dengan sanad yang dha’if
yang bersumber dari Anas dengan tambahan bahwa nama jariah itu ialah Mu’adzah.
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dan Sya’ban dari ‘Amr
bin Dinar yang bersumber dari ‘Ikrimah: Bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai dua Jariah,
Muadzah dan Masikah, yang dipaksa untuk menjual diri. Berkatalah salah seorang
diantara kedua jariah itu: “Sekiranya perbuatan itu baik, engkau telah
memperoleh hasil banyak dari perbuatan itu. Dan sekiranya perbuatan itu tidak
baik, sudah sepantasnyalah aku meninggalkannya”. Ayat ini (surat An-Nur ayat
33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.
Komentar
Posting Komentar