An-Nur ayat 33

 



“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”. (Q.S. An-Nur : 33)

 

Diriwayatkan oleh Ibnus-Sakan dalam kitab Ma’rifatish-shahabah dari Abdullah bin Shubaih yang bersumber dari ayahnya: bahwa Shubaih hamba sahaya (abid) Huwaitib bin Abdul Uzza meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu, akan tetapi permohonannya ditolak. Maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 33) yang memerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka dengan perjanjian tertentu.

 

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber dari Jabir bin Abdillah: bahwa Abdullah bin Ubay menyuruh jariah (hamba sahaya wanita)-nya menjual diri (melacur) dan meminta bagian dari hasilnya. Maka turunlah kelanjutan ayat ini (surat An-Nur ayat 33) sebagai larangan memaksa jariah menjual diri untuk keuntungan pribadi.

 

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber jugga dari Jabir bin Abdillah: bahwa nama jariah (hamba sahaya wanita) Abdullah bin Ubay itu Masikah dan Aminah, yang keuda-duanya mengadu kepada Rasulullah SAW karena dipaksa menjual diri. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.

 

Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abiz-Zubair yang bersumber dari Jabir: bahwa Masikah itu jariah seorang anshar, mengadu kepada Rasulullah bahwa ia oleh tuannya dipaksa untuk menjual diri. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa itu.

 

Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan At-Thabrani dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai seorang jariah yang sering disuruh jual diri sejak zaman jahiliyyah. Ketika diharamkan zina, jariyah tersebut tidak mau lagi melakukannya. Ayat ini  (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan untuk menyuruh jariyah-nya menjual diri.

Diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar dengan sanad yang dha’if yang bersumber dari Anas dengan tambahan bahwa nama jariah itu ialah Mu’adzah.

 

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dan Sya’ban dari ‘Amr bin Dinar yang bersumber dari ‘Ikrimah: Bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai dua Jariah, Muadzah dan Masikah, yang dipaksa untuk menjual diri. Berkatalah salah seorang diantara kedua jariah itu: “Sekiranya perbuatan itu baik, engkau telah memperoleh hasil banyak dari perbuatan itu. Dan sekiranya perbuatan itu tidak baik, sudah sepantasnyalah aku meninggalkannya”. Ayat ini (surat An-Nur ayat 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 51-54

Al-Maidah ayat 2