An-Nur ayat 61

 


“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”. (Q.S. An-Nur : 61)

 

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Ibnu Abi Najih yang bersumber dari Mujahid: bahwa orang-orangpada waktu itu apabila berkunjung ke rumah bapaknya, atau ke rumah saudaranya, rumah saudarinya, rumah pamannya, atau rumah saudara ibunya, biasa bersama-sama dengan orang buta, pincang, atau sakit. Orang-orang yang diajaknya merasa berkeberatan dengan berkata: “Mereka membawa kamu ke rumah orang lain”. Maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 61) sebagai kelonggaran bagi mereka untuk makan dirumah orang lain

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa ketika turun ayat “ya ayyuhal ladzina amanu la ta’kulu amwalakum bainakum bil bathili...” sampai akhir ayat (surat an-Nur ayat 29) kaum muslimin menghentikan makan ditempat oranng lain, padahal mereka beranggapan bahwa menjamu makan itu adalah memanfaatkan harta yang paling utama. Maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 61) memberikan kelonggaran untuk makan yang disediakan untuk mereka.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ad-Dhahhak: bahwa orang-orang Madinah sejak sebelum Nabi SAW diutus sebagai Rasul, tidak suka makan bersama-sama orang yang buta, orang sakit, atau orang pincang, karena orang buuta tidak akan dapat melihat makanan yang enak, dan makanan orang yang sakit tidak cocok dengan makanan orang sehat, dan orang pincang tidak dapat berebut makanan.

Ayat ini (surat An-Nur ayat 61) turun untuk mengubah kebiasaan mereka.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muqsin: bahwa orang-orang Madinah tidak suka makan bersama orang buta atau orang pincang. Ayat ini (surat An-nur ayat 61) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut untuk mengubah kebiasaan mereka.

 

Diriwayatkan oleh At-Tsa’labi di dalam tafsirnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa ketika Al-Harts pergi mengikuti Rasulullah SAW berjihad, ia meminta Khalid bin Zaid untuk menjaga keluarganya. Akan tetapi Khalid merasa keberatan untuk makan di rumah Harts, karena ia sangat berhati-hati (takut melanggar hukum). Maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 61) yang membenarkan makan makanan yang disuguhkan kepadanya.

 

Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang shahih yang bersumber dari ‘Aisyah: bahwa kaum muslimin apabila berangkat mengikuti Rasulullah SAW berjihad, menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang tuna (buta, pincang, atau sakit) dan menghalalkan mereka untuk makan apa yang mereka inginkan. Mereka berkata: “Sebenarnya tidak halal bagi kita makan makanan mereka karena mereka memberikan izin tidak dengan kerelaan hati”. Maka Allah menurunkan ayat ini (surat An-Nur ayat 61) untuk memberikan kelonggaran kepada mereka untuk makan di rumah orang yang mengizinkannya dengan menyerahkan kunci-kunci rumahnya.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Az-Zuhri: bahwa Az-Zuhri ditanya tentang maksud kata-kata orang buta, orang pincang dan yang sakit yang tersebut dalam ayat “Laisa ‘alal a’ma haraj....” (surat An-Nur ayat 61). Ia menjawab: “Aku telah menerima hadits dari Ubaidillah bin Abdillah yang berkata bahwa kaum Muslimin apabila berangkat berjihad menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang tuna (buta, pincang, dan sakit) untuk menjaga rumah-rumah itu dan menghalalkan makan apa saja yang ada dirumah itu. Akan tetapi yang dititipi kunci merasa enggan sekalipun hanya untuuk masuk ke rumah itu”. Ayat ini menegaskan bahwa mereka dibolehkan untuk masuk kedalam rumah itu dan makan setelah mengucapkan salam.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah: bahwa ayat “Laisa ‘alaikum junahun an ta’kulu jami’an asytatan ...” (surat An-Nur ayat 61) turun berkenaan dengan segolongan banggsa Arab yang tidak dapat makan sendirian, sehingga kadang-kadang makanan itu dibawa-bawa sampai mendapatkan orang yang menemaninya makan. Ayat ini  membenarkan mereka makan bersama-sama ataupun sendirian.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah dan Abi Shalih: bahwa apabila datang tamu ke rumah kaum Anshar, mereka tidak mau makan kecuali bersama tamunya. Ayat ini (surat An-nur ayat 61) turun sebagai kelonggaran bagi mereka untuk makan bersama ataupun sendiri-sendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 51-54

Al-Maidah ayat 2