“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (QS. An-Nur : 3)
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i yang
bersumber dari Abdullah bin Umar : bahwa Ummu Mahzul seorang wanita pezina akan dinikahi
oleh seorang sahabat Nabi SAW , maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 3)
yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh
pezina lagi atau musyrik.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya
yang bersumber dari datuknya : bahwa Mazid mengangkut barang dagangannya dari Ambar ke
Mekah untuk dijualnya di sana. Ia bertemu kembali dengan kawannya seorang
wanita bernama Anaq (wanita pezina). Mazid meminta izin kepada Nabi Saw untuk
menikahinya, akan tetapi Nabi tidak menjawabnya. Setelah itu turunlah ayat ini
(surat An-Nur ayat 3). Rasulullah bersabda: “Hai Mazid!, seorang pezina tidak
akan mengawini kecuali pezina lagi, oleh karena itu janganlah engkau menikah
dengannya”.
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur yang
bersumber dari Mujahid
: bahwa ketika Allah mengharamkan zina, di sekitar mereka banyak wanita-wanita
pezina yang cantik-cantik parasnya. Berkatalah orang-orang disaat itu: “Jangan
dibiarkan mereka pergi dan biarkan mereka ”. Maka turunlah ayat ini (surat
An-Nur ayat 3) yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh
pezina atau musyrik.