Al-Maidah ayat 3

20.00 Add Comment


“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan nikmat-Ku, dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al maidah ayat 3)


Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Kitabush-Shahabah dari Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari bapaknya yang bersumber dari datuknya (Hibban bin Hajar) : bahwa ketika Hibban sedang menggodog bangkai, Rasulullah Saw ada bersamanya. Maka turunlah ayat ini (al maidah ayat 3) yang mengharamkan bangkai. Seketika itu juga isi panci itu dibuang.