Al-Maidah ayat 2

22.44 1 Comment


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qala-id, dan jangan (pula mengganggu orang-orang) yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (Al Maidah ayat 2)

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari 'Ikrimah, diriwayatkan pula oleh As-Suddi: bahwa Al-Hathmu bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya. Kemudian ia menghadap kepada Nabi Saw untuk masuk Islam dan baiat (sumpah setia). Setelah ia pulang, Nabi Saw bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu: "ia masuk ke sini dengan muka seorang jahat dan pulang dengan punggung pengkhianat".
Ketika orang itu sampai ke Yamamah, ia pun murtad dari agama Islam. Pada suatu waktu pada bulan Dzulqa'dah ia pun berangkat membawa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Mekah. Ketika sahabat Nabi Saw mendengar berita kepergiannya ke Mekah, bersiaplah segolongan kaum Muhajirin dan Anshar untuk mencegah kafilahnya. Akan tetapi turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 2) yang melarang bertikai pada bulan haram. Pasukan itupun tidak jadi mencegatnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam: bahwa dengan terhalangnya Rasulullah Saw dan para sahabat mengerjakan umrah di Masjidil haram di Mekah, (yang menimbulkan perjanjian Hudaibiyah antara kaum Muslimin dan Musyrikin) pada sahabat Nabi merasa kesal karenanya.
Pada suatu hari lewatlah orang-orang musyrikin dari ahli masyriq akan menjalankan Umrah. Berkataalah para sahabat Nabi Saw: "Mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat sahabat-sahabat kita". Maka Allah menurunkan ayat ini (Al Maidah ayat 2) sebagai larangan untuk membalas dendam.

An-Nisa ayat 176

23.12 Add Comment


"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan, Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (An Nisa : 76)

Diriwayatkan oleh An-Nasai dari Abiz Zubair yang bersumber dari Jabir: bahwa ketika Rasulullah Saw menengok Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasulallah! Bolehkah saya berwasiat memberikan sepertiga hartaku untuk saudara-saudara (yang wanita)". Sabda Rasulullah: "Baik". Ia berkata lagi: "Kalau setengahnya?". Jawab Rasul: "Baik pula". Kemudian Rasulullah pulang. Dan tidak lama kemudian beliau datang lagi ke rumah Jabir sambil bersabda: "Aku kira kau tidak akan mati karena penyakitmu ini dan Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan pembagian waris bagi saudara-saudara wanita yaitu sebesar dua pertiga (tsulutsain)".

Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat 11, 12 surat an nisa.

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Umar: bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw tentang pembagian waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (an nisa ayat 176) sebagai pedoman pembagian waris.