Postingan

Menampilkan postingan dengan label Al-Baqarah

Al-Baqarah ayat 284 - 286

(Al-Baqarah:284): “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siap yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Al-Baqarah:285): “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat” (mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”. (Al-Baqarah:286): “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia menda...

Al-Baqarah ayat 278 - 279

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang beriman”. “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam musnadnya dan Ibnu Mandah dari Al-Kalbi dari Abi Shaleh, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat di atas (Al-Baqarah : 278 - 279) berkenaan dengan pengaduan bani Mughirah kepada Gubernur Mekah setelah Fathu Makkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-hutangnya yang ber-riba sebelum ada hukum penghapusan riba, kepada Banu ‘Amr bin ‘Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada ‘Attab bin As-yad: “Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba karena mentaa...

Al-Baqarah ayat 274

Gambar
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.  (Al Baqarah : 274) Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdullah bin Gharib dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya : Bahwa turunnya ayat ini (Al Baqarah : 274) berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanya (untuk jihad fi sabilillah). Keterangan: Yazid dan bapaknya (Abdullah) majhul (tidak dikenal). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang dha’if, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Al Baqarah : 274) berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham lagi secara terang-terangan. Diriwayatkan oleh Ibnul Mund...

Al-Baqarah ayat 272

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di Jalan Allah), maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya”. Diriwayatkan oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thabrani dan yang lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ada orang-orang yang tidak rela memberi sedikitpun dari hartanya kepada keluarganya yang musyrik. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, beliau membenarkannya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 272) yang membolehkan memberi sedekah kepada kaum musyrik. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi Saw melarang umatnya bersedekah, kecuali bersedekah ...

Al-Baqarah ayat 267

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Sangat Terpuji”. Diriwayatkan oleh Al-Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lainnya yang bersumber dari Al-Barra: Bahwa turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 267) berkenaan dengan kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka menyerahkan kurma yang berkualitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas sebagai teguran atas perbuatan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Al-Hakim yang bersumber dari Sahl bin Hanif: Bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizakatkan. Maka turunl...

Al-Baqarah ayat 257

“Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan-setan mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran), mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Abdah bin Abi Lubabah: Bahwa awal ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 257) sampai dengan “ilannuur”, ditujukan kepada mereka yang beriman kepada Isa, dan setelah Muhammad Saw diutus mereka pun iman juga kepadanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid : Bahwa ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 257) ditujukan kepada kaum yang beriman kepada Isa dan yang tidak iman kepadanya. Setelah Nabi Muhammad Saw diutus, yang iman kepada Isa kufur kepada Muhammad dan yang kufur kepada Isa iman kepada Muhammad.

Al-Baqarah ayat 256

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Ibnu Hibban yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa sebelum Islam datang, ada seorang wanita yang selalu kematian anaknya. Ia berjanji kepada dirinya, apabila ia mempunyai anak dan hidup akan dijadikan Yahudi. Ketika Islam datang dan kaum Yahudi Banin Nadzir diusir dari Madinah (karena pengkhianatannya), ternyata anak tersebut dan beberapa anak lainnya yang sudah termasuk keluarga Anshar, terdapat bersama-sama kaum Yahudi. Berkatalah kaum Anshar: “Jangan kita biarkan anak-anak kita bersama mereka”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 256) sebagai teguran bahwa tidak ada paksaan dalam Islam. Diriwayatkan o...

Al-Baqarah ayat 245

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Umar: Bahwa ketika turun ayat “Matsalulladzina yunfiquna amwalahum fi sabilillahi kamatsali habbatin…..” sampai akhir ayat (A-Baqarah : 261), berdoalah Rasulullah Saw: “Ya Robbi! Semoga Allah melipatgandakan untuk umatku”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 245) yang menjanjikan akan melipatgandakannya tanpa batas.

Al-Baqarah ayat 240

Gambar
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf pada diri mereka. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. (Al Baqarah : 240) Diriwayatkan oleh Ishak bin Rahawaih dalam tafsirnya yang bersumber dari Muqatil Ibnu Hibban: Bahwa seorang laki-laki dari Thaif datang ke Madinah bersama anak istri dan kedua orang tuanya, yang kemudian meninggal dunia di sana. Hal ini disampaikan kepada Nabi Saw. Beliau membagikan harta peninggalannya kepada anak-anak dan ibu bapaknya, sedang istrinya tidak diberi bagian, hanya mereka yang diberi bagian diperintahkan untuk memberi belanja kepadanya dari tirkah suaminya itu, selama satu tahun. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 240) yang mem...

Al-Baqarah ayat 241

“ Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Zaid: Bahwa ketika turun ayat “wamatti’uhunna ’alal musi’i qadaruhu wa’alal muqtiri qadaruhu” (Al-Baqarah : 236) berkatalah seorang laki-laki: “Jika keadaanku sedang baik, akan aku lakukan, tapi jika aku tidak mau, aku tidak akan melakukannya”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 241) yang menegaskan kewajiban suami untuk memberi bekal kepada istrinya yang telah diceraikan.

Al-Baqarah ayat 238

“ Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhari di dalam tarikhnya, Abu Daud, Baihaki dan Ibnu Jarir, yang bersumber dari Zaid bin Tsabit : bahwa Nabi Saw shalat dhuhur di waktu hari sangat panas. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 238) yang menyuruh melaksanakannya walau bagaimanapun beratnya. Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Jarir yang bersumber dari Zaid bin Tsabit : dikembangkan bahwa Nabi Saw shalat dhuhur di waktu hari sangat panas. Di belakang Rasulullah tidak lebih dari satu atau dua shaf saja yang mengikutinya, dan kebanyakan di antara mereka sedang tidur siang, ada pula yang karena sibuk berdagang. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah ayat 238). Diriwayatkan oleh Imam yang enam dan yang lainnya yang bersumber dari Zaid bin Arqam : Bahwa di zaman Rasulullah Saw orang-orang bercakap-cakap dengan kawan yang ada di sampingnya di saat m...

Al-Baqarah ayat 232

“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan lain-lainnya yang bersumber dari Ma’qil bin Yasar. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Marduwaih dari beberapa sumber: Bahwa Ma’qil bin Yasar mengawinkan saudaranya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian, dicerainya dengan satu talak. Setelah habis iddahnya, mereka berdua ingin kembali lagi. Maka datanglah laki-laki tadi bersama-sama Umar bin Khattab untuk meminangnya. Ma’qil menjawab: “Hai orang celaka! Aku memuliakan kau, dan aku kawinkan kau dengan saudaraku, tapi kau ceraikan dia. Demi Allah, ia tidak akan kukembalikan...

Al-Baqarah ayat 231

“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu (dekat) sampai iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan karena dengan demikian maka sungguh ia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-kitab dan al-hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Al-‘Ufi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian merujuknya sebelum habis masa iddahnya terus menceraikannya lagi dengan maksud menyusahkan dan mengikat istrinya agar tidak kawin dengan yang lain. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 231) Diriwayatkan oleh Ibnu...

Al-Baqarah ayat 230

“Kemudian jika si suami mentalaknya (talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, siterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Muqatil bin Hibban : Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 230) berkenaaan dengan pengaduan ‘Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik kepada Rasulullah Saw bahwa ia telah ditalak oleh suaminya yang kedua (Abdurrahman bin Zubair Al-Quradzi) dan akan kembali kepada suaminya yang pertama (Rifa’ah bin Wahab bin ‘Atik) yang telah mentalak “bain” kepadanya. ‘Aisyah berkata: “Abdurrahman bin Zubair telah mentalak saya sebelum menggauli. Apakah saya boleh kembali kepada suami saya yang pertama?” Nabi menjawab: “Tidak, kecuali kamu...

Al-Baqarah ayat 229

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dhalim”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari ‘Aisyah : Bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya sekehendak hatinya. Menurut anggapannya selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah, wanita itu tetap istrinya, walaupun sudah seratus kali ditalak ataupun lebih. Laki-laki itu berkata: “Demmi Allah, aku tidak akan mentalakmu, dan k...

Al-Baqarah ayat 228

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Asma binti Yazid bin As-Sakan: Bahwa Asma binti Yazid As-Sakan Al-Anshariyyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 228) sebagai berikut: “Aku ditalak oleh suamiku di zaman Rasulullah Saw disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita yang ditalak, maka Allah menetapkan hukum ‘iddah bagi wanita yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali haid”. Diriwayatkan oleh At-Tsa’labi dan Hiba...

Al-Baqarah ayat 224

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertaqwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij : Bahwa ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 224) diturunkan berkenaan dengan sumpahnya Abu Bakar untuk tidak akan memberi belanja lagi kepada Misthah, karena ia ikut serta memfitnah ‘Aisyah. Ayat tersebut sebagai teguran agar sumpah itu tidak menghalangi seseorang untuk berbuat kebaikan.

Al-Baqarah ayat 223

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal-amal yang baik) untuk dirimu, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang bersumber dari Jabir : Bahwa orang-orang Yahudi beranggapan apabila menggauli istrinya dari belakang ke farjinya, anaknya akan lahir bermata juling. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 223) yang membantah anggapan tersebut di atas. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, Celakalah saya!” Nabi bertanya: “Apa yang menyebabkab kamu celaka?” Ia menjawab: “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam (berjima’ dengan istriku dari belakang)”. Nabi Saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas (...

Al-Baqarah ayat 222

“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi yang bersumber dari Anas: Bahwa orang-orang Yahudi tidak mau makan bersama-sama ataupun mencampuri istrinya yang sedang haid, bahkan mengasingkan dari rumahnya. Para sahabat bertanya kepada Nabi Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 222). Bersabdalah Nabi Saw : “Berbuatlah apa yang pantas dilakukan dalam pergaulan suami istri, kecuali jima'”. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barudi yang bersumber dari Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari ‘Ikrimah atau Sa’id yang bersumber dari Ibnu Abbas , dika...

Al-Baqarah ayat 221

“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi yang bersumber dari Muqatil : Bahwa turunnya ayat “ Wala tankihul musyrikati hatta yu’minna ” (Al-Baqaarah : 221) sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang. Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari As-Suddi dari Abi Malik yang bersumber dari Ibnu Abbas, dalam ...