Al-Maidah ayat 106-108
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah satu seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah) lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami (kalau menyembunyikan), tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa”. (Al-Maidah : 106) “Maka jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain diantara ahli waris yang berhak yang lebih dekat (kepada orang yang meninggal memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Ses...