Al-Maidah ayat 41 - 45

10.01


“Hai Rasul!, Janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulutmereka: “Kami telah beriman”, padahal hati mereka belum beriman; dan (juga diantara orang-orang Yahudi. (orang-orang Yahudi itu amat suka) mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu, mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini (yang sudah diobah-obah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah”. Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) daripada Allah, mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak menghendaki akan mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (Al Maidah : 41)

“Mereka orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram, karena itu jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putukan (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah, menyukai orang-orang yang adil”. (Al Maidah : 42)

“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman”. (Al Maidah : 43)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat didalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah : 44)

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim”. (Al Maidah : 45)


Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa ayat ini (Al-Maidah ayat 41) turun berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi. Salah satu diantaranya menzhalimi yang lain di zaman jahiliyah, yaitu mereka memaksakan hukum yang tidak seimbang. Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusannya) 50 wasaq, dan sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya (tebusannya) 100 wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah Saw diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si kkuat, dan si kuat mengutus agar si lemah membayar fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: “Apakah dapat terjadi di dua kampung yang agamanya, turunannya dan negaranya sama, membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari, kami tidak akan memberikan itu kepadamu”. Hampir saja terjadi pertikaian diantara dua golongan itu, dan mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang kaum munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. (Al Maidah ayat 41) diturunkan, memperingatkan kepada Nabi untuk tidak ambil pusing hal mereka.


Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan lainnya yang bersumber dari Al-Barra bin Azib: bahwa di depan Rasulullah Saw orang-orang Yahudi membawa seorang hukuman yang dijemur dan dipukuli. Rasulullah Saw memanggil mereka dan bertanya: “Apakah demikian hukuman terhadap orang berzina yang kalina dapati di dalam kitab kalian?”. Mereka menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul memanggil seorang ulama mereka dan bersabda: “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?”. Ia menjawab: “Tidak, demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu tidak akan kuterangkan, bahwa hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Akan tetapi karena banyak pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang hina berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina ataupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya”. Bersabdalah Rasulullah Saw: “Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka”. Kemudian Rasulullah Saw menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 41) sampai dengan “In utitum hadza fakhudzuh”.
Dalam peristiwa lain kaum Yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada Nabi Muhammad Saw dengan catatan apabila fatwanya menyuruh agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan, fatwa itu akan diterima, dan jika ia memberi fatwa agar pzina itu dihukum rajam, fatwa itu agar dihindari. Maka turunlah ayat berikutnya (Al Maidah ayat 41 – 45) yang memberi peringatan untuk hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT.


Diriwayatkan oleh Al-Humaidi di dalam musnadnya yang bersumber dari Jabir bin Abdillah. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam kitab Ad-Dalail yang bersumber dari Abi Hurairah: dikemukakan bahwa seorang laki-laki dari suku Fadaq telah berzina. Orang-orang Fadaq menulis surat kepada orang-orang Yahudi di Madinah, agar supaya mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum orang zina itu. Jika ia memerintahkan dijilid (dipukuli) maka terimalah, dan jika ia memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima. Orang-orang Yahudi di Madinah bertanya kepada Nabi Saw. Nabi pun menjawab seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut (Al Maidah ayat 42) sebagai tuntunan agar Nabi menetapkan hukum sesuai dengan hukum Allah.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔