“Hai Rasul!, Janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh
orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara
orang-orang yang mengatakan dengan mulutmereka: “Kami telah beriman”, padahal
hati mereka belum beriman; dan (juga diantara orang-orang Yahudi. (orang-orang
Yahudi itu amat suka) mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar
perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu, mereka
mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan:
“Jika diberikan ini (yang sudah diobah-obah oleh mereka) kepadamu, maka
terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah”. Barangsiapa
yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak
sesuatu pun (yang datang) daripada Allah, mereka itu adalah orang-orang yang
Allah tidak menghendaki akan mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di
dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (Al Maidah : 41)
“Mereka orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram, karena itu jika mereka (orang Yahudi) datang
kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara
mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka maka
mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, maka putukan (perkara itu) diantara mereka dengan
adil, sesungguhnya Allah, menyukai orang-orang yang adil”. (Al Maidah : 42)
“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka,
padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian
mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan
orang yang beriman”. (Al Maidah : 43)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat didalamnya
(ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan
perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh
orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu
janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah
kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir”. (Al Maidah : 44)
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun)
ada qisashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisash)nya, maka melepaskan hak
itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
dhalim”. (Al Maidah : 45)
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud yang bersumber dari
Ibnu Abbas: bahwa ayat ini (Al-Maidah ayat 41) turun berkenaan dengan dua
golongan kaum Yahudi. Salah satu diantaranya menzhalimi yang lain di zaman
jahiliyah, yaitu mereka memaksakan hukum yang tidak seimbang. Apabila si kuat
(ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusannya) 50 wasaq, dan
sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya (tebusannya) 100
wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah Saw diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si kkuat, dan si kuat
mengutus agar si lemah membayar fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: “Apakah
dapat terjadi di dua kampung yang agamanya, turunannya dan negaranya sama,
membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini
dengan rasa dongkol, tertekan serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya
Muhammad sudah sampai kemari, kami tidak akan memberikan itu kepadamu”. Hampir
saja terjadi pertikaian diantara dua golongan itu, dan mereka bersepakat untuk
menjadikan Rasulullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang kaum
munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. (Al Maidah ayat 41) diturunkan,
memperingatkan kepada Nabi untuk tidak ambil pusing hal mereka.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan lainnya yang
bersumber dari Al-Barra bin Azib: bahwa di depan Rasulullah Saw orang-orang
Yahudi membawa seorang hukuman yang dijemur dan dipukuli. Rasulullah Saw
memanggil mereka dan bertanya: “Apakah demikian hukuman terhadap orang berzina
yang kalina dapati di dalam kitab kalian?”. Mereka menjawab: “Ya”. Kemudian
Rasul memanggil seorang ulama mereka dan bersabda: “Aku bersumpah atas nama
Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati
hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?”. Ia menjawab: “Tidak, demi
Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu tidak akan kuterangkan, bahwa
hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari
batu sampai mati). Akan tetapi karena banyak pembesar-pembesar kami yang
melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang hina berzina kami
tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum
tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina
ataupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya”. Bersabdalah Rasulullah Saw: “Ya
Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah
dihapuskan oleh mereka”. Kemudian Rasulullah Saw menetapkan hukum rajam, dan
dirajamlah Yahudi pezina itu. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 41) sampai
dengan “In utitum hadza fakhudzuh”.
Dalam peristiwa lain kaum Yahudi mengutus orang-orang untuk
meminta fatwa kepada Nabi Muhammad Saw dengan catatan apabila fatwanya menyuruh
agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan,
fatwa itu akan diterima, dan jika ia memberi fatwa agar pzina itu dihukum
rajam, fatwa itu agar dihindari. Maka turunlah ayat berikutnya (Al Maidah ayat
41 – 45) yang memberi peringatan untuk hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah
SWT.
Diriwayatkan oleh Al-Humaidi di dalam musnadnya yang
bersumber dari Jabir bin Abdillah. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam
kitab Ad-Dalail yang bersumber dari Abi Hurairah: dikemukakan bahwa seorang
laki-laki dari suku Fadaq telah berzina. Orang-orang Fadaq menulis surat kepada
orang-orang Yahudi di Madinah, agar supaya mereka bertanya kepada Muhammad
tentang hukum orang zina itu. Jika ia memerintahkan dijilid (dipukuli) maka
terimalah, dan jika ia memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima.
Orang-orang Yahudi di Madinah bertanya kepada Nabi Saw. Nabi pun menjawab
seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Kemudian diperintahkan agar orang
tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut (Al Maidah ayat 42) sebagai
tuntunan agar Nabi menetapkan hukum sesuai dengan hukum Allah.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar