An-Nisa ayat 11 dan 12

18.44


Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) menfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (An-Nisa : 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri-istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”. (An  Nisa : 12)

Diriwayatkan oleh Imam-Imam yang enam yang bersumber dari Jabir bin Abdillah: bahwa Rasulullah disertai Abu Bakar berjalan kaki menengok Jabir bin Abdillah sewaktu sakit keras di kampung Bani Salamh. Ketika didapatkannya tidak sadarkan diri, beliau minta air untuk berwudu dan memercikkan air di atasnya, sehingga sadar. Lalu berkatalah Jabir: “Apa yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (an nisa ayat 11, 12) sebagai pedoman pembagian harta waris.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Al-Hakim yang bersumber dari Jabir: bahwa istri Sa’ad bin Ar-Rabbi menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, kedua putri ini anak Sa’ad bin Ar-Rabi yang menyertai tuan dalam peristiwa Uhud dan ia telah gugur sebagai syahid. Paman kedua anak ini mengambil harta bendanya, dan ia tidak meninggalkan sedikitpun, sedang kedua anak ini sukar mendapat jodoh kalau tidak berharta”. Bersabda Rasulullah Saw: “Allah akan memutuskan hukum-Nya”. Maka turunlah ayat hukum pembagian waris seperti tersebut di atas (an nisa ayat 11, 12)
Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar: “Berdasarkan Hadis tentang kedua putri Sa’ad bin Ar-Rabi, ayat ini turun berkenaan dengan kedua putri itu dan tidak berkenaann dengan Jabir, karena Jabir pada waktu itu belum mempunyai anak. Selanjutnya ia menerangkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan keduanya, mungkin ayat 11 pertama berkenaan dengan kedua putri Sa’ad dan bagian akhir dari ayat itu (an nisa ayat 12) berkenaan dengan kisah Jabir. Adapun maksud Jabir dengan kata-katanya ‘turunlah ayat 11’, ingin menyebutkan hal penetapan hukum waris bagi kalalah yang terdapat pada ayat selanjutnya (an nisa ayat 12)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa orang jahiliyyah tidak memberikan harta waris kepada wanita dan pada anak laki-laki yang belum dewasa atau yang belum mampu berjihad. Ketika Abdurrahman (Saudara Hasan bin Tsabit) ahli Sya’ir yang masyhur meninggal, ia meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kuhhah dan lima putri. Maka datanglah keluarga suaminya mengambil harta bendanya. Berkatalah Ummu Kuhhah kepada Nabi Saw mengadukan halnya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (an nisa ayat 11) yang menegaskan hak waris bagi anak-anak wanita dan (an nisa ayat 12) yang menegaskan hak waris bagi istri.

Diriwayatkan oleh Al-Qadh Isma’il dalam kitab Ahkamul Qur’an yang bersumber dari Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm: bahwa peristiwa Sa’ad bin Ar-Rabi tentang turunnya ayat 127 surat an nisa adalah sebagai berikut: Amrah binti Hizam yang ditinggal gugur sebagai syahid di Uhud oleh suaminya (Sa’ad bin Ar-Rabi) menghadap kepada Nabi Saw membawa putrinya (dari Sa’ad bin Ar-Rabi) menuntut hak waris. Ayat tersebut menegaskan kedudukan dan hak wanita dalam hukum waris.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔