Al-Maidah ayat 87

05.54


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik-baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Al-Maidah : 87)


Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas : bahwa seorang laki-laki menghadap kepada Nabi Saw dan berkata: “Ya Rasulallah! Apabila aku makan daging timbullah syahwatku kepada wanita, oleh karena itu saya haramkan daging untukku”. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) sebagai larangan untuk mengharamkan yang halal.


Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Al-Ufi yang bersumber dari Ibnu Abbas, Diriwayatkan pula oleh Ikrimah, Abi Qilabah, Mujahid, Abi Malik, An-Nakhi, As-Suddi dan lain-lain : bahwa beberapa sahabat, diantaranya Utsman bin Madz’un mengharamkan campur dengan  istrinya bagi dirinya sendiri dan mengharamkan makan daging. Mereka mengambil pisau akan memotong kemaluannya supaya syahwatnya terputus, sehingga mereka tidak terganggu ibadah kepada Allah. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) yang melarang kaum Mu’minin mengharamkan barang yang halal.
Keterangan:
Menurut riwayat As-Suddi, para sahabat yang mengharamkan itu terdiri atas 10 orang antara lain Ibnu Madz’un dan Ali bin Abi Thalib.
Menurut riwayat Ikrimah mereka itu antara lain Ibnu Madz’un, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Miqdad bin Aswad, Salim (Abid yang telah dibebaskan dan diangkat sebagai keluarga Abu Hudzaifah). Dan menurut riwayat Mujahid, mereka itu antara lain Ibnu Madz’un dan Abdullah bin Umar.


Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir di dalam kitab tarikhnya dari As-Suddi As-Shagir dari Al-Kalbi dari Abi Shalih yang bersumber dari Ibnu Abbas : bahwa turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) berkenaan dengan segolongan para sahabat, diantaranya Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Utsman bin Madz’un, Miqdad bin Aswad, dan Salim (Maula Abi Hudzaifah) yang sepakat akan mengebiri dirinya dan akan menjauhi istrinya, tidak akan makan daging dan gajih, memakai pakaian padri dan tidak akan makan kecuali sekedarnya saja dan mereka akan dakwah mengelilingi dunia seperti para rahib. Ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) melarang perbuatan seperti itu.


Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam: bahwa Abdullah bin Rawahah kedatangan keluarganya disaat ia berada di rumah Rasulullah Saw. Ketika ia pulang, didapatinya tamunya belum disuguhi makanan, karena mereka menunggu Abdullah. Ia berkata kepada istrinya: “Mengapa engkau biarkan tamuku tidak disuguhi makanan karena menungguku, padahal makanan ini haram bagiku”. Berkata istrinya: “Makanan ini pun haram bagiku”. Dan berkata tamu itu: “Makanan ini haram bagiku”. Karena peristiwa itu Abdullah mempersilahkan makan pada tamunya sambil mengucapkan bismillah dan ia pun ikut makan bersamanya. Setelah itu ia pergi kepada Rasulullah Saw dan menceritakan kejadian di rumahnya itu. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) yang melarang kaum Mu’minin mengharamkan barang yang halal.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔