“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik-baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu
melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas”. (Al-Maidah : 87)
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya yang bersumber
dari Ibnu Abbas : bahwa seorang laki-laki menghadap kepada Nabi Saw dan berkata:
“Ya Rasulallah! Apabila aku makan daging timbullah syahwatku kepada wanita,
oleh karena itu saya haramkan daging untukku”. Maka turunlah ayat ini
(Surat Al-Maidah ayat 87) sebagai larangan untuk mengharamkan yang halal.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Al-Ufi yang bersumber dari
Ibnu Abbas, Diriwayatkan pula oleh Ikrimah, Abi Qilabah, Mujahid, Abi Malik,
An-Nakhi, As-Suddi dan lain-lain : bahwa beberapa sahabat, diantaranya Utsman
bin Madz’un mengharamkan campur dengan
istrinya bagi dirinya sendiri dan mengharamkan makan daging. Mereka
mengambil pisau akan memotong kemaluannya supaya syahwatnya terputus, sehingga
mereka tidak terganggu ibadah kepada Allah. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Maidah
ayat 87) yang melarang kaum Mu’minin mengharamkan barang yang halal.
Keterangan:
Menurut riwayat As-Suddi, para sahabat yang mengharamkan itu
terdiri atas 10 orang antara lain Ibnu Madz’un dan Ali bin Abi Thalib.
Menurut riwayat Ikrimah mereka itu antara lain Ibnu Madz’un,
Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Miqdad bin Aswad, Salim (Abid yang telah
dibebaskan dan diangkat sebagai keluarga Abu Hudzaifah). Dan menurut riwayat
Mujahid, mereka itu antara lain Ibnu Madz’un dan Abdullah bin Umar.
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir di dalam kitab tarikhnya dari
As-Suddi As-Shagir dari Al-Kalbi dari Abi Shalih yang bersumber dari Ibnu
Abbas : bahwa turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) berkenaan dengan segolongan
para sahabat, diantaranya Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Utsman bin Madz’un,
Miqdad bin Aswad, dan Salim (Maula Abi Hudzaifah) yang sepakat akan mengebiri
dirinya dan akan menjauhi istrinya, tidak akan makan daging dan gajih, memakai
pakaian padri dan tidak akan makan kecuali sekedarnya saja dan mereka akan
dakwah mengelilingi dunia seperti para rahib. Ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87)
melarang perbuatan seperti itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari
Zaid bin Aslam: bahwa Abdullah bin Rawahah kedatangan keluarganya disaat ia
berada di rumah Rasulullah Saw. Ketika ia pulang, didapatinya tamunya belum
disuguhi makanan, karena mereka menunggu Abdullah. Ia berkata kepada istrinya: “Mengapa
engkau biarkan tamuku tidak disuguhi makanan karena menungguku, padahal makanan
ini haram bagiku”. Berkata istrinya: “Makanan ini pun haram bagiku”. Dan
berkata tamu itu: “Makanan ini haram bagiku”. Karena peristiwa itu Abdullah
mempersilahkan makan pada tamunya sambil mengucapkan bismillah dan ia pun ikut
makan bersamanya. Setelah itu ia pergi kepada Rasulullah Saw dan menceritakan
kejadian di rumahnya itu. Maka turunlah ayat ini (Surat Al-Maidah ayat 87) yang
melarang kaum Mu’minin mengharamkan barang yang halal.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar