“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan
sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah
orang-orang yang fasik”. (Al Maidah : 49)
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”.
(Al Maidah : 50)
Diriwayatkan oleh Ibnu Ishak yang bersumber dari Ibnu
Abbas: bahwa Ka’ab bin Usaid mengajak Abdullah bin Shuria dan Syasi bin Qais
pergi menghadap kepada Nabi Muhammad untuk mencoba memalingkan Muhammad dari
agamanya dengan berkata : “Hai Muhammad! Engkau tahu bahwa kami pendeta-pendeta
Yahudi, pembesar dan tokoh mereka. Jika kami jadi pengikutmu pasti kaum Yahudi
akan mengikuti jejak kami dan mereka tidak akan menyalahi kehendak kami.
Kebetulan antara kami dengan mereka terdapat percekcokan, dan kami mengharapkan
engkau mengadilinya dan memenangkan kami dalam perkara ini, pasti kami akan
beriman kepadamu”. Nabi Saw menolak permintaan mereka, dan turunlah ayat ini
(Al Maidah ayat 49-50) mengingatkannya untuk tetap berpegang pada hukum Allah
dan berhati-hati terhadap kaum Yahudi.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar