“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Zaid: Bahwa ketika turun ayat “wamatti’uhunna ’alal musi’i qadaruhu wa’alal muqtiri qadaruhu” (Al-Baqarah : 236) berkatalah seorang laki-laki: “Jika keadaanku sedang baik, akan aku lakukan, tapi jika aku tidak mau, aku tidak akan melakukannya”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 241) yang menegaskan kewajiban suami untuk memberi bekal kepada istrinya yang telah diceraikan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar