Al-Baqarah ayat 240

10.57


“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf pada diri mereka. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”. (Al Baqarah : 240)

Diriwayatkan oleh Ishak bin Rahawaih dalam tafsirnya yang bersumber dari Muqatil Ibnu Hibban: Bahwa seorang laki-laki dari Thaif datang ke Madinah bersama anak istri dan kedua orang tuanya, yang kemudian meninggal dunia di sana. Hal ini disampaikan kepada Nabi Saw. Beliau membagikan harta peninggalannya kepada anak-anak dan ibu bapaknya, sedang istrinya tidak diberi bagian, hanya mereka yang diberi bagian diperintahkan untuk memberi belanja kepadanya dari tirkah suaminya itu, selama satu tahun. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 240) yang membernarkan tindakan Rasulullah Saw untuk memberi nafkah selama setahun kepada istri yang ditinggalkan mati oleh suaminya.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔