“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi yang bersumber dari Anas: Bahwa orang-orang Yahudi tidak mau makan bersama-sama ataupun mencampuri istrinya yang sedang haid, bahkan mengasingkan dari rumahnya. Para sahabat bertanya kepada Nabi Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 222). Bersabdalah Nabi Saw : “Berbuatlah apa yang pantas dilakukan dalam pergaulan suami istri, kecuali jima'”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barudi yang bersumber dari Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari ‘Ikrimah atau Sa’id yang bersumber dari Ibnu Abbas, dikatakan bahwa yang bertanya itu ialah Tsabit bin Ad-Dahdah. Dan menurut riwayat Ibnu Jarir yang bersumber dari As-Suddi, dikemukakan seperti itu juga.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar