“Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Al Baqarah : 274)
Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdullah bin Gharib dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya: Bahwa turunnya ayat ini (Al Baqarah : 274) berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanya (untuk jihad fi sabilillah).
Keterangan: Yazid dan bapaknya (Abdullah) majhul (tidak dikenal).
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang dha’if, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Al Baqarah : 274) berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham lagi secara terang-terangan.
Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ibnu Musayyab: Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdurrahman bin ‘Auf dan Utsman bin Affan yang memberi derma kepada “Jaisyul Usrah” (pasukan yang dibentuk di musim paceklik), untuk pertempuran Tabuk.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar