An-Nisa ayat 176



"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan, Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (An Nisa : 76)

Diriwayatkan oleh An-Nasai dari Abiz Zubair yang bersumber dari Jabir: bahwa ketika Rasulullah Saw menengok Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasulallah! Bolehkah saya berwasiat memberikan sepertiga hartaku untuk saudara-saudara (yang wanita)". Sabda Rasulullah: "Baik". Ia berkata lagi: "Kalau setengahnya?". Jawab Rasul: "Baik pula". Kemudian Rasulullah pulang. Dan tidak lama kemudian beliau datang lagi ke rumah Jabir sambil bersabda: "Aku kira kau tidak akan mati karena penyakitmu ini dan Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan pembagian waris bagi saudara-saudara wanita yaitu sebesar dua pertiga (tsulutsain)".

Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat 11, 12 surat an nisa.

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Umar: bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw tentang pembagian waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (an nisa ayat 176) sebagai pedoman pembagian waris.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12