An-Nisa ayat 176

23.12


"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan, Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (An Nisa : 76)

Diriwayatkan oleh An-Nasai dari Abiz Zubair yang bersumber dari Jabir: bahwa ketika Rasulullah Saw menengok Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasulallah! Bolehkah saya berwasiat memberikan sepertiga hartaku untuk saudara-saudara (yang wanita)". Sabda Rasulullah: "Baik". Ia berkata lagi: "Kalau setengahnya?". Jawab Rasul: "Baik pula". Kemudian Rasulullah pulang. Dan tidak lama kemudian beliau datang lagi ke rumah Jabir sambil bersabda: "Aku kira kau tidak akan mati karena penyakitmu ini dan Allah telah menurunkan ayat kepadaku yang menjelaskan pembagian waris bagi saudara-saudara wanita yaitu sebesar dua pertiga (tsulutsain)".

Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya ayat 11, 12 surat an nisa.

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Umar: bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw tentang pembagian waris kalalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (an nisa ayat 176) sebagai pedoman pembagian waris.


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔