“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu
agamamu, dan telah kucukupkan nikmat-Ku, dan telah kuridhai Islam itu jadi
agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al maidah ayat 3)
Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Kitabush-Shahabah
dari Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari bapaknya yang bersumber
dari datuknya (Hibban bin Hajar) : bahwa ketika Hibban sedang menggodog bangkai,
Rasulullah Saw ada bersamanya. Maka turunlah ayat ini (al maidah ayat 3) yang
mengharamkan bangkai. Seketika itu juga isi panci itu dibuang.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar