An-Nur ayat 3
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (QS. An-Nur : 3) Diriwayatkan oleh An-Nasa’i yang bersumber dari Abdullah bin Umar : bahwa Ummu Mahzul seorang wanita pezina akan dinikahi oleh seorang sahabat Nabi SAW , maka turunlah ayat ini (surat An-Nur ayat 3) yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh pezina lagi atau musyrik. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya yang bersumber dari datuknya : bahwa Mazid mengangkut barang dagangannya dari Ambar ke Mekah untuk dijualnya di sana. Ia bertemu kembali dengan kawannya seorang wanita bernama Anaq (wanita pezina). Mazid meminta izin kepada Nabi Saw untuk menikahinya, akan tetapi Nabi t...