“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al Baqarah : 190)
“Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka. Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah), dan fitnah itu lebih berbahaya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (Al Baqarah : 191)
“Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah : 192)
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dhalim.” (Al Baqarah : 193)
Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari Al-Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan “Perdamaian di Hudaibiah”, yaitu ketika Rasulullah Saw dicegat oleh kaum Quraisy untuk memasuki Baitullah. Adapun isi perdamaian tersebut antara lain agar kaum muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Ketika Rasulullah Saw beserta sahabatnya mempersiapkan diri untuk melaksanakan umrah tersebut sesuai dengan perjanjian, para sahabat khawatir kalau-kalau orang Quraisy tidak menepati janjinya, bahkan memerangi dan menghalangi mereka masuk di Masjidil haram, padahal kaum Muslimin enggan berperrang pada bulan haram. Turunnya “Waqatilu fi sabilillahil ladzina…” (Al Baqarah ayat 190-193) membenarkan berjihad untuk membalas serangan musuh.
4 Komentar
pantaskah jika ayat ini di pergunakan utk membenarkan kejadian besar seperti crusade (perang salib)?!??! mohon pencerahannya.. terimakasih
BalasTerima kasih atas komentarnya...
BalasMungkin yang anda maksud "membenarkan" disini adalah "menjadi dalil dibolehkannya" perang salib. Berdasarkan riwayat Al-Wahidi dari Abi Shaleh diatas kata 'perangilah' bukan perintah untuk berperang, tetapi persiapan menghadapi peperangan jika musuh tidak menepati janji (dalam hal ini kaum muslimin yang akan umrah ke Masjidil haram khawatir dihalang-halangi seperti tahun sebelumnya). Dalam arti, "jika kaum muslim tidak diganggu maka tidak akan terjadi perang".
Jika perang salib sesuai dengan hal ini maka ayat ini boleh dijadikan dalil, hanya permasalahannya adalah perang salib selalu muncul dalam berbagai versi. Salam
jika ayat tersebut dikontekstualisasi pada zaman penjajahan belanda diindonesia,apakah memerangi belanda itu diperbolehkan menurut ayat tersebut?
BalasBetul...Kita tahu banyak Ulama Indonesia menjadi pahlawan perjuangan kemerdekaan seperti Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, K.H Agus Salim, Sultan Hasanudin, dan lain-lain. Mereka semua tanpa ragu melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Belanda dengan niat karena Allah.
BalasTak mungkin mereka semua (seorang yang faham akan agama) melakukan pemberontakan tanpa dalil. Ayat ini termasuk salah satunya.
Untuk jawaban lebih dalam lagi sebaiknya Anda tanyakan kembali kepada ahlinya, terima kasih.
Penulisan markup di komentar