“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash, oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, yang seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah: dikemukakan peristiwa sebagai berikut :Pada bulan Dzulqa’idah Nabi Saw dengan para sahabatnya berangkat ke Mekah untuk menunaikan umrah dengan membawa qurban. Setibanya di Hudaibiah, dicegat oleh kaum musyrikin, dan dibuatlah perjanjian yang isinya antara lain agar kaum Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Pada bulan Dzulqa’idah tahun berikutnya berangkatlah Nabi Saw beserta sahabatnya ke Mekah dan tinggal disana selama tiga malam. Kaum musyrikin merasa bangga dapat menggagalkan maksud Nabi Saw untuk umrah pada tahun yang lalu. Allah SWT membalasnya dengan meluluskan maksud umrah pada bulan yang sama pada tahun berikutnya. Turunnya ayat tersebut diatas (Al-Baqarah ayat 194) berkenaan dengan peristiwa itu.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar