“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Hudzaifah: Bahwa ayat ini (Al-Baqarah ayat 195) turun berkenaan dengan hukum nafakah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari Abi Ayub Al-Anshari (Menurut Tirmidzi hadits ini sahih) : Dikemukakan peristiwa sebagai berikut: Ketika Islam telah jaya dan berlimpah pengikutnya, kaum Anshar berbisik kepada sesamanya: “Harta kita telah habis, dan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana sekiranya kita membangun dan memperbaiki ekonomi kembali?” Maka turunlah ayat ini sebagai teguran kepada mereka, jangan menjerumuskan diri pada “tahlukah”.
Diriwayatkan oleh At-Thabrani dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Abi Jubairah bin Dhahhak: Dikemukakan peristiwa sebagai berikut: Kaum Anshar terkenal gemar bersedekah dengan mengeluarkan harta kekayaan sebanyak-banyaknya. Disaat paceklik (musim kelaparan), mereka tidak lagi memberikan sedekah. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah ayat 195).
Diriwayatkan oleh At-Thabarani dengan sanad yang shahih dan kuat, yang bersumber dari An-Nu’man bin Basyir. Hadits ini diperkuat oleh Al-Hakim yang bersumber dari Al-Barra: Tersebutlah seorang yang menganggap bahwa Allah tidak mengampuni dosa yang pernah dilakukannya. Maka turunlah “Wala tulqu biaidikum ilat-tahlukah”.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar