“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi: maka barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa orang-orang Yaman apabila naik haji tidak membawa bekal apa-apa, dengan alasan tawakal kepada Alah. Maka turunlah “Watazawwadu, fainna khairaz zadit taqwa” sebagian dari surat Al-Baqarah : 197.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar