“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu termasuk orang-orang yang sesat”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas : Bahwa pada zaman jahiliyyah terkenal pasar-pasar yang bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di pasar itu.
Mereka bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hal itu. Maka turunlah ayat “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadlan min robbikum” yang membenarkan mereka berdagang pada musim haji.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah At-Taimi : Bahwa Abi Umamah At-Taimim bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: “Pernah seorang laki-laki bertanya seperti itu kepada Rasulullah Saw yang seketika itu juga turun “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadlan min robbikum”. Rasulullah Saw memanggil orang itu dan bersabda: “Kamu termasuk orang yang menunaikan ibadah haji”.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar