“Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa yang berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id atau ‘Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Al-Hajjaj bin ‘Amr yang mewakili Ka’b bin Al-Asyraf dan Ibnu Abil Hakiq serta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk memalingkan mereka dari agamanya. Rifa’ah bin Al-Mundzir, Abdullah bin Jubair serta Sa’d bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata: “Hati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah terpalingkan dari agama kalian. Mereka menolak peringatan itu. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Ali-Imran : 28) sebagai peringatan untuk tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung Mukminin.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar