“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”.
Diriwayatkan oleh As-Syaikhani dan yang lainnya yang bersumber dari Al-Asy’Ats: Bahwa Al-Asy’Ats mengadu kepada Rasulullah Saw karena tanah miliknya direbut oleh seorang Yahudi. Nabi bersabda kepada Al-Asy’Ats: “Apakah kau mempunyai bukti?” Jawab Al-Asy’Ats: “Tidak”. Bersabdalah Nabi Saw kepada Yahudi: “Bersumpahlah kau!”. Al-Asy’Ats berkata: “Kalau begitu, dia berani bersumpah, dan akan hilang hartaku”. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Ali-Imran : 77) sebagai peringatan kepada orang yang mau bersumpah palsu”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Abdullah bin Abi Aufa: Bahwa ada seorang yang berdagang di pasar, menjual barang dagangannya, kemudian bersumpah atas nama Allah bahwa barangnya telah diserahkan padahal ia belum memberikannya. Perbuatan itu dilakukan kepada orang-orang Islam. Maka turunlah ayat tersebut di atas sebagai peringatan kepada orang yang mau bersumpah palsu”.
Keterangan:
Menurut Al-Hafidl Ibnu Hajar dalam Syarah Bukhari, kedua hadits tersebut di atas tidaklah bertentangan, bahkan bisa jadi turunnya ayat ini berkenaan dengan kedua peristiwa itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah: "Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi yang bernama Hay bin Akhtab dan Ka’b bin Al-Asyraf dan yang lainnya, yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah di dalam Taurat, dan menggantinya. Kemudian bersumpah, bahwa apa yang mereka kemukakan itu dari Allah.
Keterangan:
Menurut Al-Hafidl Ibnu Hajar, ayat ini mungkin diturunkan karena beberapa sebab.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar