Ali-Imran ayat 128

02.25


“Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang dhalim”. (Ali Imran : 128)


Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim yang bersumber dari Anas: Bahwa Nabi Saw patah giginya yang keempat di peristiwa Uhud dan berlumuran darah karena luka di mukanya. Beliau bersabda: “Barangsiapa bisa bahagia suatu kaum yang berbuat demikian terhadap Nabinya, yang mengajak mereka kepada Tuhannya”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Ali Imran : 128)

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari yang bersumber dari Ibnu Umar, diriwayatkan pula oleh Bukhari yang bersumber dari Abi Hurairah: Bahwa Ibnu Umar mendengar Rasulullah Saw berdo’a: “Ya Allah, semoga Allah melaknat si Fulan, semoga Allah melaknat Al-Harts bin Hisyam, Ya Allah semoga Allah melaknat Suhail bin Amr, Ya Allah semoga Allah melaknat Shafwan bin Umayyah”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Ali Imran : 128) sebagai teguran kepada Rasulullah Saw atas do’anya. Kemudian mereka semua dimaafkan.

Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, berdasarkan kedua hadits di atas, atas dasar thariqatul jam’i dapat disimpulkan bahwa:
1. Nabi Saw mendoakan kecelakaan di dalam shalatnya bagi orang-orang itu setelah peristiwa yang tersebut pada hadits pertama pada peristiwa Uhud.
2. turunnya ayat tersebut di atas (Ali Imran ayat 128) berkenaan dengan peristiwa yang tersebut dalam hadits pertama dan timbul akibat peristiwa itu (yang tersebut dalam hadits kedua).
Akan tetapi setelah meneliti hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang bersumber dari Abi Hurairah, timbullah suatu kesulitan dalam menetapkan sebab turunnya ayat tersebut di atas. Hadits itu mengemukakan bahwa pada suatu waktu Rasulullah Saw berdoa setiap kali shalat subuh: “Ya Allah semoga Allah melaknat kaum Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah, sampai Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Ali Imran ayat 128).
Adapun kesulitan dalam menetapkan sebab turunnya ayat tersebut di atas (Ali Imran ayat 128) ialah, bahwa 2 hadits pertama mengemukakan ayat itu turun pada peristiwa Uhud. Sedang peristiwa Ri’l dan Dzakwan yang tersebut dalam hadits Muslim terjadi sesudahnya.
Selanjutnya Ibnu Hajar mengemukakan bahwa hadits riwayat Muslim ini ma’lul, dalam pemberitahuannya mudraj.
Dan kata-kata: “sampai Allah menurunkan ayat...” adalah munqathi, karena dalam hadits muslim, ada yang tidak disebutkan namanya. Riwayat seperti ini tidak sah. Akan tetapi dapat saja terjadi ayat tersebut (Ali Imran ayat 128) lambat turunnya sehingga mencakup keseluruhan peristiwa yang tersebut dalam ketiga hadits diatas.

Diriwayatkan oleh Bukhari didalam tarikhnya dan Ibnu Ishak yang bersumber dari Salim bin Abdillah bin Umar (Hadits ini Gharib): Bahwa seorang laki-laki Quraisy datang kepada Nabi Saw dan dengan sinis berkata: “Engkau melarang mencaci maki?” sambil membalik dan menungging sehingga terlihat kemaluannya. Nabi Saw mengutuknya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Ali Imran ayat 128) yang menegaskan bahwa orang itu dhalim. Beberapa lama kemudian orang itu masuk Islam, dan menjadi seorang saleh.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔