“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat kemenangan (sukses)”. (Ali-Imran : 130)
Diriwayatkan oleh Al-Faryabi yang bersumber dari Mujahid: Dikemukakan terdapat orang-orang yang berjual beli dengan kredit (dengan bayaaran berjangka waktu). Apabila telah tiba waktu pembayaran dan tidak membayar, bertambahlah bunganya, dan ditambahnya pula jangka waktu pembayarannya”, maka turunlah ayat ini (Ali-Imran ayat 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu.
Diriwayatkan oleh Al-Faryabi yang bersumber dari ‘Atha: Bahwa di zaman jahiliyyah, Tsaqif berhutang kepada Banin Nadlir. Ketika telah tiba waktu membayar, Tsaqif berkata: “Kami bayar bunganya dan undurkan waktu pembayarannya”. Maka turunlah ayat tersebut (Ali-Imran ayat 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar