“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan (ghanimah). Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan (ghanimah) itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”. (Ali Imran : 161)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Ali Imran ayat 161) berkenaan dengan hilangnya sehelai permadani merah (ghanimah yang belum dibagikan) di waktu peristiwa Badar. Berkatalah beberapa orang yang ada: “Barangkali Rasulullah yang mengambilnya”. Ayat ini turun sebagai bantahan terhadap tuduhan tersebut.
Menurut Tirmidzi hadits ini Hasan.
Diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam kitab ‘Al-Kabir dengan sanad yang kuat yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah Saw berkali-kali mengutus pasukan ke medan jihad. Pada suatu waktu, ada pasukan yang kembali dan diantaranya ada yang membawa ghulul berupa kepala uncal dari mas. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Ali Imran ayat 161) sebagai larangan mengambil rampasan (ghanimah) sebelum dibagikan oleh Amir (pimpinan).
0 Komentar
Penulisan markup di komentar