“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Saleh bahwa: biasanya kaum bapak menerima dan menggunakan maskawin tanpa seizin putrinya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (an nisa ayat 4) sebagai larangan terhadap perbuatan seperti tersebut di atas.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar