An-Nisa ayat 7

17.12
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Diriwayatkan oleh Abus-Syaikh dan Ibnu Hibban di dalam kitab Faraidh (ilmu waris) dari Al-Kalbi dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas: bahwa kebiasaan kaum Jahiliyyah tidak memberikan harta waris kepada anak wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa. Ketika seorang Anshar bernama Aus bin Tsabit meninggal dan meninggalkan 2 putri serta satu anak laki-laki yang masih kecil, datanglah dua orang anak pamannya yaitu Khalid dan Arfathah, yang menjadi ashabah. Mereka mengambil semua harta peninggalannya. Maka datanglah istri Aus bin Tsabit kepada Rasulullah Saw untuk menerangkan kejadian itu. Rasulullah Saw bersabda: “Saya tidak tahu apa yang harus saya katakan”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (an nisa ayat 7) sebagai penjelasan bagaimana hukum waris dalam Islam.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔