“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-Nisa : 7)
Diriwayatkan oleh Abus-Syaikh dan Ibnu Hibban di dalam kitab Faraidh (ilmu waris) dari Al-Kalbi dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas: bahwa kebiasaan kaum Jahiliyyah tidak memberikan harta waris kepada anak wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa. Ketika seorang Anshar bernama Aus bin Tsabit meninggal dan meninggalkan 2 putri serta satu anak laki-laki yang masih kecil, datanglah dua orang anak pamannya yaitu Khalid dan Arfathah, yang menjadi ashabah. Mereka mengambil semua harta peninggalannya. Maka datanglah istri Aus bin Tsabit kepada Rasulullah Saw untuk menerangkan kejadian itu. Rasulullah Saw bersabda: “Saya tidak tahu apa yang harus saya katakan”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (surat an nisa ayat 7) sebagai penjelasan bagaimana hukum waris dalam Islam.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar