“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thagut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. (An Nisa : 60)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang sahih yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Abu Barzah Al-Aslami seorang pendeta Yahudi biasa mengadili kaumnya dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka. Pada suatu waktu datanglah kaum muslimin meminta bantuan penyelesaian daripadanya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 60) sebagai teguran untuk meminta bantuan penyelesaian kepada thagut.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari ‘Ikrimah atau Sa’id yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Jallas bin Ash-Shamit, Mu’thib bin Qusyair, Rafi’ bin Zaid, dan Basyar yang mengaku-ngaku beragama Islam, ketika diajak oleh orang Islam untuk menerima bantuan Rasulullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara mereka, mereka menolak dan mengajak kaum Muslimin untuk meminta bantuan pendeta-pendeta mereka (hakim-hakim Jahiliyyah). Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 60) sebagai larangan untuk minta diadili oleh hakim-hakim thagut.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari As-Syu’bi: bahwa seorang Yahudi berselisih dengan seorang munafik. Yahudi itu mengusulkan untuk meminta bantuan Nabi dalam menyelesaikan perselisihan itu, karena ia tahu bahwa Nabi tidak akan makan risywah (sogokan). Akan tetapi mereka bersepakat dan memutuskan untuk meminta bantuan seorang pendeta di Juhainah. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 60) sebagai cercaan terhadap perbuatan munafik.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar