“Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya”. (An Nisa : 65)
Diriwayatkan oleh
imam yang enam yang bersumber dari Abdullah bin Zubair : bahwa Zubair pernah
berselisih dengan seorang Anshar tentang pengairan kebun. Bersabdalah
Rasulullah Saw.: “Hai Zubair airilah kebunmu dahulu kemudian salurkan ke kebun
tetanggamu”. Berkatalah orang Anshar itu: “Ya Rasulallah, karena ia anak
bibimu?”. Maka merah padamlah muka Rasulullah Saw karena marahnya dan bersabda:
“Siramlah kebunmu Hai Zubair hingga terendam pematangnya, kemudian berikan air
itu pada tetanggamu”. Zubair dapat memanfaatkan air itu sepuas-puasnya, dan
sesuai dengan ketentuan yang diberikan Rasulullah kepada keduanya. Berkatalah
Zubair: “Saya anggap ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa itu”.
Diriwayatkan oleh
At-Thabrani di dalam kitabnya Al-Kabir dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya yang
bersumber dari Ummu Salamah : bahwa Zubair mengadu kepada Rasulullah Saw tentang
pertengkarannya dengan seseorang. Rasulullah memutuskan bahwa Zubair yang
menang. Maka berkatalah orang itu: “Ia memutuskan demikian karena Zubair
kerabatnya yaitu anak bibi Rasulullah”. Maka turunlah ayat tersebut di atas
(An Nisa ayat 65) sebagai penegasan bahwa seseorang yang beriman hendaknya
tunduk kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya.
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Al-Musayyab : bahwa turunnya ayat
ini (An Nisa ayat 65) berkenaan dengan Zubair’ bin Awwam yang bertengkar dengan
Hatib bin Abi Balta’ah tentang air untuk kebun. Rasulullah Saw memutuskan agar
kebun yang ada di hulu diairi lebih dahulu kemudian yang dihilirnya.
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Abil Aswad : bahwa dua
orang telah mengadu kepada Rasulullah Saw untuk minta diputuskan perkaranya.
Setelah Rasulullah menetapkan keputusannya, seorang diantaranya merasa tidak
puas dan akan naik banding kepada Umar bin Khattab. Berangkatlah kedua orang
itu kepadanya, dan berkata kepada Umar: “Rasulullah Saw telah memenangkan saya
terhadap orang ini, akan tetapi ia naik banding kepada tuan”. Maka berkata
Umar: “Apakah memang demikian? Tunggulah kalian berdua sampai aku datang untuk
kuputuskan hukuman di antara kalian. Tidak beberapa lama kemudian Umar datang
dengan membawa pedang terhunus, dan memukul orang yang ingin naik banding
kepada Umar itu serta terus dibunuhnya. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di
atas (An Nisa ayat 65) sebagai penegasan bahwa orang yang beriman hendaknya
mentaati putusan Allah dan Rasul-Nya.
Keterangan:
Hadits ini mursal
dan gharib dan dalam sanadnya terdapat seorang bernama Ibnu Luhai’ah. Hadits
ini dikuatkan oleh riwayat Rahim di dalam tafsirnya dari Uthbah bin Dhamrah
yang bersumber dari bapaknya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar