An-Nisa ayat 65

11.50



“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (An Nisa : 65)
                                                                                                                                              
Diriwayatkan oleh imam yang enam yang bersumber dari Abdullah bin Zubair : bahwa Zubair pernah berselisih dengan seorang Anshar tentang pengairan kebun. Bersabdalah Rasulullah Saw.: “Hai Zubair airilah kebunmu dahulu kemudian salurkan ke kebun tetanggamu”. Berkatalah orang Anshar itu: “Ya Rasulallah, karena ia anak bibimu?”. Maka merah padamlah muka Rasulullah Saw karena marahnya dan bersabda: “Siramlah kebunmu Hai Zubair hingga terendam pematangnya, kemudian berikan air itu pada tetanggamu”. Zubair dapat memanfaatkan air itu sepuas-puasnya, dan sesuai dengan ketentuan yang diberikan Rasulullah kepada keduanya. Berkatalah Zubair: “Saya anggap ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa itu”.

Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam kitabnya Al-Kabir dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya yang bersumber dari Ummu Salamah : bahwa Zubair mengadu kepada Rasulullah Saw tentang pertengkarannya dengan seseorang. Rasulullah memutuskan bahwa Zubair yang menang. Maka berkatalah orang itu: “Ia memutuskan demikian karena Zubair kerabatnya yaitu anak bibi Rasulullah”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An Nisa ayat 65) sebagai penegasan bahwa seseorang yang beriman hendaknya tunduk kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Al-Musayyab : bahwa turunnya ayat ini (An Nisa ayat 65) berkenaan dengan Zubair’ bin Awwam yang bertengkar dengan Hatib bin Abi Balta’ah tentang air untuk kebun. Rasulullah Saw memutuskan agar kebun yang ada di hulu diairi lebih dahulu kemudian yang dihilirnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Abil Aswad : bahwa dua orang telah mengadu kepada Rasulullah Saw untuk minta diputuskan perkaranya. Setelah Rasulullah menetapkan keputusannya, seorang diantaranya merasa tidak puas dan akan naik banding kepada Umar bin Khattab. Berangkatlah kedua orang itu kepadanya, dan berkata kepada Umar: “Rasulullah Saw telah memenangkan saya terhadap orang ini, akan tetapi ia naik banding kepada tuan”. Maka berkata Umar: “Apakah memang demikian? Tunggulah kalian berdua sampai aku datang untuk kuputuskan hukuman di antara kalian. Tidak beberapa lama kemudian Umar datang dengan membawa pedang terhunus, dan memukul orang yang ingin naik banding kepada Umar itu serta terus dibunuhnya. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (An Nisa ayat 65) sebagai penegasan bahwa orang yang beriman hendaknya mentaati putusan Allah dan Rasul-Nya.

Keterangan:
Hadits ini mursal dan gharib dan dalam sanadnya terdapat seorang bernama Ibnu Luhai’ah. Hadits ini dikuatkan oleh riwayat Rahim di dalam tafsirnya dari Uthbah bin Dhamrah yang bersumber dari bapaknya.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔