“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam; kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij yang bersumber dari ‘Ikrimah : bahwa ayat ini (An-Nisa ayat 93) turun berkenaan dengan seorang Anshar yang membunuh saudara Miqyas bin Shahabah. Oleh Nabi Saw dibayarkan diatnya (denda) kepada Miqyas tetapi setelah ia menerima diatnya, ia menerkam pembunuh adiknya dan membunuhnya. Maka bersabdalah Rasulullah Saw : “Aku tidak menjamin keselamatan jiwanya, baik di bulan halal maupun di bulan haram”. Miqyas terbunuh di dalam fathu Makah. Ayat ini (An Nisa ayat 93) merupakan dasar hukum qishash.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar