An-Nisa Ayat 127



“Dan mereka  minta fatwa kepadamu tentang para wanita, Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Quran (juga menfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”. (An Nisa : 127)

Diriwayatkan oleh Bukhari yang bersumber dari Aisyah: bahwa seorang laki-laki ahli waris dari wali seorang putri yatim menggabungkan seluruh harta si yatim itu dengan hartanya sampai pada barang yang sekecil-kecilnya, bahkan sampai ia mau mengawininya dan tidak mau menikahkannya kepada yang lain, karena takut harta bendanya keluar dari tangannya. Wanita itu dilarang menikah sama sekali. Maka turunlah ayat ini (An-Nisa ayat 127) yang menjelaskan bagaimana seharusnya mengurus anak yatim.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari As-Suddi: bahwa Jabir mempunyai saudara sepupu yang rupanya jelek, tapi mempunyai harta warisan dari ayahnya. jabir sendiri enggan mengawininya dan juga tidak mau mengawinkannya kepada orang lain karena takut harta bendanya lepas dari tangannya dibawa oleh suaminya. Ia bertanya kepada Rasulullah Saw sehingga turunlah ayat ini (An-Nisa ayat 127) sebagai pedoman bagi mereka yang mengurus anak yatim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12