“Dan mereka minta
fatwa kepadamu tentang para wanita, Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu
tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Quran (juga
menfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka
apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan
tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu supaya
kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa yang kamu
kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”. (An Nisa : 127)
Diriwayatkan oleh Bukhari yang bersumber dari Aisyah: bahwa
seorang laki-laki ahli waris dari wali seorang putri yatim menggabungkan
seluruh harta si yatim itu dengan hartanya sampai pada barang yang
sekecil-kecilnya, bahkan sampai ia mau mengawininya dan tidak mau menikahkannya
kepada yang lain, karena takut harta bendanya keluar dari tangannya. Wanita itu
dilarang menikah sama sekali. Maka turunlah ayat ini (An-Nisa ayat 127) yang
menjelaskan bagaimana seharusnya mengurus anak yatim.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari
As-Suddi: bahwa Jabir mempunyai saudara sepupu yang rupanya jelek, tapi
mempunyai harta warisan dari ayahnya. jabir sendiri enggan mengawininya dan
juga tidak mau mengawinkannya kepada orang lain karena takut harta bendanya
lepas dari tangannya dibawa oleh suaminya. Ia bertanya kepada Rasulullah Saw
sehingga turunlah ayat ini (An-Nisa ayat 127) sebagai pedoman bagi mereka yang
mengurus anak yatim.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar