An-Nisa ayat 128

02.49


“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (An Nisa : 128)


Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Hakim yang bersumber dari Aisyah. Diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi seperti itu yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa ketika Saudah binti Za’mah sudah tua dan takut dicerai oleh Rasulullah Saw, ia berkata: “Hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah”. Maka turunlah ayat ini (An Nisa ayat 128) yang membolehkan tindakan seperti Siti Saudah itu.


Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansyur yang bersumber dari Sa’id bin Al-Musayyab: bahwa istri Rafi’ bin Khudaij yaitu anak Muhammad bin Muslimah mereka kurang disayangi oleh suaminya karena tuanya atau hal lain, sehingga ia khawatir akan diceraikan. Berkatalah istrinya: “Janganlah engkau menceraikan aku, dan kau boleh datang sekehendak hatimu”. Maka Allah menurunkan ayat ini (An Nisa ayat 128) sebagai anjuran kepada kedua belah pihak untuk mengadakan persesuaian dalam berumah tangga.
Keterangan: bagi riwayat ini ada Syahid yang maushul, yang dikemukakan oleh Al-Hakim dari Ibnu Musayyab yang bersumber dari Rafi’ bin Khudaij.


Diriwayatkan oleh Al-Hakim yang bersumber dari Aisyah: bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan seorang laki-laki yang mempunyai seorang istri dan telah beranak banyak, ingin menceraikan istrinya dan kawin lagi dengan yang lain. Akan tetapi istrinya merelakan dirinya untuk tidak mendapat giliran asal tidak diceraikannya. Ayat ini (An Nisa ayat 128) membenarkan perdamaian dalam hubungan suami istri.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Sa’id bin Jubair: bahwa ketika turun awal ayat ini (An Nisa ayat 128) ada seorang wanita berkata kepada suaminya: “Saya ridha mendapat nafkah saja darimu, walaupun tidak mendapat giliran, asal tidak dicerai”. Maka turunlah kelanjutan ayat itu sampai akhir yang membolehkan perbuatan seperti itu.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔