“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?” Katakanlah: “Diahalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu: kamu mengajrnya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu.
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah,
sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. (Al Maidah : 4)
Diriwayatkan oleh At-Thabrani, Al-Hakim, Baihaki dan lainnya
yang bersumber dari Abi Rafi’ : bahwa Jibril datang kepada Nabi Saw dan minta
izin untuk masuk. Nabi Saw mempersilahkannya, tetapi Jibril lambat sekali,
sehingga beliau mengelu-elukannya. Jibril berdiri di pintu. Lalu Jibril
berkata: “Saya telah meminta izin kepada Tuan”. Rasulullah membenarkannya. Lalu
Jibril berkata: “Kami tak mau masuk rumah yang ada gambar dan anjing”. Dengan peristiwa
itu Rasulullah mendapat laporan bahwa di sebagian rumah sahabat terdapat
anjing. Setelah itu Rasulullah memerintahkan Abu Rafi’ untuk tidak membiarkan
seekor anjing pun hidup di Madinah. Para sahabat datang kepada Rasulullah dan
bertanya: “Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan
membunuhnya”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menerangkan bahwa
yang halal itu adalah yang baik.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah:
bahwa Rasulullah Saw mengutus Abu Rafi’ sampai ke kampung-kampung untuk
membunuh setiap anjing. Maka datanglah Ashim bin Adi, Sa’ad bin Hatsamah dan
Uwaimir bin Sa’adah menghadap Rasulullah dan bertanya: “Apa yang dihalalkan
bagi kami?”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) sebagai jawabannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Muhammad bin Ka’b
Al-Quradhi: bahwa Rasulullah Saw memerintahkan membunuh anjing-anjing. Para
sahabat bertanya: “Ya Rasulallah! Apa yang halal bagi kami dari hewan ini?”.
Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) sebagai jawabannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari As-Syu’bi yang bersumber
dari Adi bin Hatim At-Thai: bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah
tentang hukum berburu dengan anjing. Rasulullah tidak mengetahui bagaimana
harus menjawabnya. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menetapkan
hukum berburu dengan hewan yang telah diajar berburu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari
Sa’id bin Jubair: bahwa Adi bin Hatim dan Zaid bin Al-Muhalhal Ath-Thai
bertanya kepada Rasulullah Saw: “Kami tukang berburu dengan anjing, dan anjing
suku bangsa Dzarih pandai berburu sapi, keledai dan kijang, padahal Allah telah
mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami dari pada hasil buruan itu?”.
Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menegaskan hukum hasil buruan.
2 Komentar
assalamu'alaikum mas, saya ucapkan jazakumullah khairan, sangat bermanafaat sekali, saya ijin copy ya
Balaswa'alaikumussalam... monggo silahkan
BalasPenulisan markup di komentar