Al-Maidah ayat 4

06.30


“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Diahalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu: kamu mengajrnya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. (Al Maidah : 4)


Diriwayatkan oleh At-Thabrani, Al-Hakim, Baihaki dan lainnya yang bersumber dari Abi Rafi’ : bahwa Jibril datang kepada Nabi Saw dan minta izin untuk masuk. Nabi Saw mempersilahkannya, tetapi Jibril lambat sekali, sehingga beliau mengelu-elukannya. Jibril berdiri di pintu. Lalu Jibril berkata: “Saya telah meminta izin kepada Tuan”. Rasulullah membenarkannya. Lalu Jibril berkata: “Kami tak mau masuk rumah yang ada gambar dan anjing”. Dengan peristiwa itu Rasulullah mendapat laporan bahwa di sebagian rumah sahabat terdapat anjing. Setelah itu Rasulullah memerintahkan Abu Rafi’ untuk tidak membiarkan seekor anjing pun hidup di Madinah. Para sahabat datang kepada Rasulullah dan bertanya: “Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan membunuhnya”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menerangkan bahwa yang halal itu adalah yang baik.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah: bahwa Rasulullah Saw mengutus Abu Rafi’ sampai ke kampung-kampung untuk membunuh setiap anjing. Maka datanglah Ashim bin Adi, Sa’ad bin Hatsamah dan Uwaimir bin Sa’adah menghadap Rasulullah dan bertanya: “Apa yang dihalalkan bagi kami?”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) sebagai jawabannya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Muhammad bin Ka’b Al-Quradhi: bahwa Rasulullah Saw memerintahkan membunuh anjing-anjing. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah! Apa yang halal bagi kami dari hewan ini?”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) sebagai jawabannya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari As-Syu’bi yang bersumber dari Adi bin Hatim At-Thai: bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah tentang hukum berburu dengan anjing. Rasulullah tidak mengetahui bagaimana harus menjawabnya. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menetapkan hukum berburu dengan hewan yang telah diajar berburu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Jubair: bahwa Adi bin Hatim dan Zaid bin Al-Muhalhal Ath-Thai bertanya kepada Rasulullah Saw: “Kami tukang berburu dengan anjing, dan anjing suku bangsa Dzarih pandai berburu sapi, keledai dan kijang, padahal Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami dari pada hasil buruan itu?”. Maka turunlah ayat ini (Al Maidah ayat 4) yang menegaskan hukum hasil buruan.

Share this :

Previous
Next Post »
2 Komentar
avatar

assalamu'alaikum mas, saya ucapkan jazakumullah khairan, sangat bermanafaat sekali, saya ijin copy ya

Balas
avatar

wa'alaikumussalam... monggo silahkan

Balas

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔