"Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan (ghanimah). Katakanlah: "Harta rampasan (ghanimah) itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan diantara sesamamu. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu benar-benar orang yang beriman". (Al-A'raf : 1)
Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Alhakim yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Nabi Saw bersabda: "Barangsiapa yang membunuh (musuh), ia akan mendapat sejumlah bagian tertentu dan barangsiapa yang menawan musuh, ia pun akan mendapat bagian pula". Pada waktu itu orang-orang tua tinggal menjaga bendera, sedang para pemuda maju ke medan jihad menyerbu musuh dan mengangkut ghanimah. Berkatalah orang orang tua kepada para pemuda: "Jadikanlah kami sekitu kalian, karena kami pun turut bertahan dan menjaga tempat kembali kalian". Hal ini mereka adukan kepada Nabi Saw. Maka turunlah ayat ini (surat Al-Anfal ayat 1) yang menegaskan bahwa ghanimah itu merupakan ketetapan Allah dan jangan menjadi bahan pertengkaran.
Diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Sa'ad bin Abi Waqqash: dikemukakan bahwa dalam peristiwa Badar Umar terbunuh dan Sa'ad bin Abi Waqqash (saudaranya) dapat membunuh kembali pembunuhnya yaitu Sa'id bin Al-Ash, bahkan dapat mengambil pedangnya serta dibawanya pedang itu kepada Nabi Saw. Nabi Saw bersabda: "Simpanlah pedang itu di tempat barang rampasan yang belum dibagikan". Sa'ad pun pulang dengan rasa sedih karena terbunuh saudaranya dan diambil rampasannya. Tiada lama kemudian turun ayat ini (surat Al-Anfal ayat 1) yang menegaskan tentang kedudukan ghanimah sehingga Nabi pun bersabda kepada Sa'ad bin Abi Waqqash: "Ambillah pedangmu itu".
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dan An-Nasa'i yang bersumber dari Sa'ad: bahwa dalam peristiwa Badar, Sa'ad menghadap Rasulullah Saw dan membawa sebilah pedang. Ia berkata: "Ya Rasulallah! Sesungguhnya Allah telah menyembuhkan sakit hatiku dari kaum musyrikin (membunuh pembunuh saudaraku dan merampas pedangnya), karenanya berikanlah pedang ini kepadaku". Rasulullah menjawab: "Pedang ini bukan kepunyaanku, juga bukan kepunyaanmu". Sa'ad berkata: "Mudah-mudahan pedang ini diberikan kepada orang yang tidak mendapat cobaan sebagaimana cobaan yang kuderita". Beberapa lama kemudian datang Rasulullah kepada Sa'ad dan bersabda: "Engkau telah meminta pedang itu dariku di saat belum menjadi milikku, dan sekarang telah menjadi milikku dan ambillah pedang itu". Dan turunlah ayat ini (surat Al-Anfal ayat 1) berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan mengambil ghanimah sebelum ada ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid: bahwa orang-orang menuntut yang seperlima lagi dari ghanimah setelah mereka terima yang empat perlimanya. Maka turunlah ayat ini (surat Al-Anfal ayat 1) yang menegaskan bahwa bagian itu diperuntukkan bagi Allah dan Rasul-Nya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar