“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi
pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak
melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi
kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (Al-Anfal : 73)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abus-Syeikh dari As-Suddi yang bersumber dari Abu Malik : bahwa seorang Mukmin bertanya tentang pemberian harta waris kepada anggota keluarga yang termasuk kaum musyrikin. Maka turunlah ayat ini (Surat Al Anfal ayat 73) yang menegaskan bahwa kaum musyrikin selalu saling membantu sesamanya dan kaum muslimin pun harus saling membantu sesamanya. Oleh karena itu kaum muslimin tidak dibenarkan menyerahkan harta waris kepada mereka.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar