“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian
berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu
(juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Al-Anfal : 75)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu
Zubair : bahwa seorang muslim telah membuat perjanjian dengan yang lainnya
untuk saling waris-mewarisi hartanya. Maka turunlah ayat ini (Surat Al Anfal
ayat 75) yang menegaskan bahwa harta waris itu diutamakan diberikan kepada kaum
keluarga yang sudah ada ketentuannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Hisyam bin ‘Urwah yang
bersumber dari bapaknya : bahwa Rasulullah SAW menjadikan Zubair bin Awwam
dengan Ka’b bin Malik sebagai saudara. Zubair berkata: “Ketika aku melihat Ka’b
kena luka parah di peristiwa Uhud, aku berkata bahwa apabila ia gugur maka
terputuslah dengan dunia dan ahlinya sehingga aku menjadi pewarisnya”. Maka
turunlah ayat ini (Surat Al Anfal ayat 75) yang menegaskan bahwa harta waris
itu diutamakan bagi keluarga, dan tidak pada orang yang diangkat menjadi
saudara.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar