Al-Anfal ayat 75

 

“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Al-Anfal : 75)

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Zubair : bahwa seorang muslim telah membuat perjanjian dengan yang lainnya untuk saling waris-mewarisi hartanya. Maka turunlah ayat ini (Surat Al Anfal ayat 75) yang menegaskan bahwa harta waris itu diutamakan diberikan kepada kaum keluarga yang sudah ada ketentuannya.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Hisyam bin ‘Urwah yang bersumber dari bapaknya : bahwa Rasulullah SAW menjadikan Zubair bin Awwam dengan Ka’b bin Malik sebagai saudara. Zubair berkata: “Ketika aku melihat Ka’b kena luka parah di peristiwa Uhud, aku berkata bahwa apabila ia gugur maka terputuslah dengan dunia dan ahlinya sehingga aku menjadi pewarisnya”. Maka turunlah ayat ini (Surat Al Anfal ayat 75) yang menegaskan bahwa harta waris itu diutamakan bagi keluarga, dan tidak pada orang yang diangkat menjadi saudara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12