“Sesungguhnya
mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan
orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu. Mereka menghalalkannya
pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat
menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka
menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang
baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang kafir”. (At-Taubah : 37)
Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abi Malik : bahwa kaum kafir menjadikan
tiga belas bulan untuk tiap tahun sehingga jatuhnya bulan Muharram itu pada
bulan shafar, dengan demikian mereka dapat menghalalkan hal-hal yang diharamkan
dalam bulan Muharram. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surat At-Taubah ayat 37)
yang menegaskan bahwa perbuatan seperti itu hanyalah menambah kekufuran mereka.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar