At-Taubah ayat 37

 


“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu. Mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (At-Taubah : 37)

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abi Malik : bahwa kaum kafir menjadikan tiga belas bulan untuk tiap tahun sehingga jatuhnya bulan Muharram itu pada bulan shafar, dengan demikian mereka dapat menghalalkan hal-hal yang diharamkan dalam bulan Muharram. Maka Allah menurunkan ayat ini (Surat At-Taubah ayat 37) yang menegaskan bahwa perbuatan seperti itu hanyalah menambah kekufuran mereka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12