“Katakanlah:
"Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun
nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah
orang-orang yang fasik”. (At-Taubah : 53)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas : bahwa turunnya ayat ini (Surat At-Taubah ayat 53) berkenaan dengan ucapan Al-Jaddu bin Qais ketika diperintahkan berangkat berjihad: “Aku tidak kuat melihat wanita dan mudah tergila-gila. Oleh karena itu aku menyumbangkan hartaku saja”. Ayat ini (Surat At-Taubah ayat 53) menegaskan bahwa berapa pun banyaknya harta benda kaum munafikin yang disumbangkan tidak akan diterima Allah SWT.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar