At-Taubah ayat 53

 

“Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik”. (At-Taubah : 53)

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas : bahwa turunnya ayat ini (Surat At-Taubah ayat 53) berkenaan dengan ucapan Al-Jaddu bin Qais ketika diperintahkan berangkat berjihad: “Aku tidak kuat melihat wanita dan mudah tergila-gila. Oleh karena itu aku menyumbangkan hartaku saja”. Ayat ini (Surat At-Taubah ayat 53) menegaskan bahwa berapa pun banyaknya harta benda kaum munafikin yang disumbangkan tidak akan diterima Allah SWT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12