“Dan
janganlah kamu sekali-kali mensalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara
mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka
telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”.
(At Taubah : 84)
Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Ibnu Umar dan bersumber pula
dari Amir, Anas, Jabir dan lainnya : bahwa ketika Abdullah bin Ubay mati,
datanglah anaknya kepada Rasulullah SAW meminta qamish Rasul untuk kain kafan
bapaknya. Rasulullah SAW memberikannya. Ia pun meminta agar supaya Rasulullah
bersedia mensalatkan mayit bapaknya. Ketika Rasulullah akan melaksanakan salat
mayit Umar bin Khattab berdiri memegang baju Rasulullah dan berkata: “Ya
Rasulullah apakah tuan akan salatkan dia padahal Allah telah melarang
mensalatkan mayit kaum munafik”. Ia menjawab: “Allah menyuruh memilih dengan
firman-Nya: ‘Mintakan ampun atau tidak memintakan ampun bagi mereka, jika
engkau mintakan ampun bagi mereka (maka) tujuh puluh kali (pun) tidak akan
diampuni dosanya’, dan sekiranya aku tahu bahwa dosanya akan diampuni dengan
dimintakan ampun lebih dari tujuh puluh kali pasti aku akan melakukannya”. Maka
Umar menjawab lagi: “Ia itu seorang munafik”. Lalu Rasulullah tetap
mensalatkannya. Dan turunlah ayat ini (Surah At Taubah ayat 84) sebagai
larangan untuk mensalatkan seorang yang mati kafir dan fasik. Sejak turun ayat
itu Rasul tidak mensalatkan kaum munafikin.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar