At-Taubah ayat 84

 

“Dan janganlah kamu sekali-kali mensalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (At Taubah : 84)

 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Ibnu Umar dan bersumber pula dari Amir, Anas, Jabir dan lainnya : bahwa ketika Abdullah bin Ubay mati, datanglah anaknya kepada Rasulullah SAW meminta qamish Rasul untuk kain kafan bapaknya. Rasulullah SAW memberikannya. Ia pun meminta agar supaya Rasulullah bersedia mensalatkan mayit bapaknya. Ketika Rasulullah akan melaksanakan salat mayit Umar bin Khattab berdiri memegang baju Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah apakah tuan akan salatkan dia padahal Allah telah melarang mensalatkan mayit kaum munafik”. Ia menjawab: “Allah menyuruh memilih dengan firman-Nya: ‘Mintakan ampun atau tidak memintakan ampun bagi mereka, jika engkau mintakan ampun bagi mereka (maka) tujuh puluh kali (pun) tidak akan diampuni dosanya’, dan sekiranya aku tahu bahwa dosanya akan diampuni dengan dimintakan ampun lebih dari tujuh puluh kali pasti aku akan melakukannya”. Maka Umar menjawab lagi: “Ia itu seorang munafik”. Lalu Rasulullah tetap mensalatkannya. Dan turunlah ayat ini (Surah At Taubah ayat 84) sebagai larangan untuk mensalatkan seorang yang mati kafir dan fasik. Sejak turun ayat itu Rasul tidak mensalatkan kaum munafikin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Maidah ayat 2

An-Nisa Ayat 105-116

An-Nisa ayat 11 dan 12