“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Al-Isra : 26)
Diriwayatkan
oleh At-Thabrani dan lainnya yang bersumber dari Abi Sa’id Al-Khudri, demikian
juga Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Ketika turun
ayat ini (surat Al-isra ayat 26) Rasulullah memberikan tanah di Fadak kepada
Fatimah.
Keterangan:
Menurut Ibnu Katsir, Riwayat ini membingungkan, karena dengan Riwayat ini seolah-olah ayat ini (surat Al-Isra ayat 26) Madaniyah, padahal yang masyhur Makiyyah.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar